SUKABUMIUPDATE.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkap beberapa alasan keraguannya terhadap proses penanganan kasusnya. Melansir dari tempo.co, ini diungkapkan Novel dalam siaran langsung di akun Instagram Amnesty Internasional Indonesia memperingati tiga tahun kasusnya pada Sabtu 11 April 2020.
"Sebelumnya saya saat di Singapura, menjalani rawat inap, ada penyidik yang datang langsung dalam rangka meminta keterangan," ucap Novel.
Jika pemeriksaan dilakukan di rumah sakit, kata Novel, maka harus atas sepengetahuan pihak rumah rumah, juga Pemerintah Singapura. Ia pun sempat menginformasikan kepada penyidik tersebut agar meminta izin terlebih dahulu.
Namun, sampai empat bulan Novel menjalani perawatan, proses izin pemeriksaan tidak pernah diperoleh. Sehingga proses pemeriksaan tak pernah dilakukan.
"Tapi di beberapa pemberitaan media Indonesia, dikatakan saya tidak kooperatif," kata dia. Justru yang sebenarnya terjadi adalah penyidik itu tidak pernah mengurus izin untuk melakukan pemeriksaan.
Ketika Novel kembali ke Indonesia, para tetangga yang kebetulan menjadi saksi, mendapat intimidasi. Padahal mereka merupakan saksi yang tahu persis kejadian penyerangan. Bahkan beberapa hari sebelum insiden, mereka melihat dan mendokumentasikan orang-orang mencurigakan tersebut.
Lebih dari dua tahun kasus itu, Polri akhirnya menetapkan Rony Bugis dan Rahmat Kadir sebagai tersangka penyiraman air keras pada Desember 2019. Saat Roni dan Rahmat ditangkap, para tetangga melapor kepada Novel. "Tetangga saya juga bilang, rasanya bukan itu pelakunya, pak. Lantas bagaimana? Saya harus percaya siapa?" ucap Novel.
Sumber : tempo.co