SUKABUMIUPDATE.com - Syahril Alamsyah alias Abu Rara serta istrinya, Fitri Andriana, hari ini menjalani sidang dakwaan Pengadilan Negeri Jakarta Barat secara online terkait kasus penusukan terhadap mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Wiranto. Melansir dari tempo.co, dalam sidang tersebut, terungkap bahwa Abu Rara pernah berlatih memanah dan memakai pisau sebelum melakukan aksi penusukan.
"Bahwa dalam rangka melakukan amaliyah Jihad tersebut, terdakwa telah melakukan Idad (pengumpulan kekuatan) berupa pelatihan fisik dan memanah bertempat di Rumah Singgah Manzil Ahlam, Kediri," demikian bunyi dakwaan yang dikirimkan oleh Jaksa Penuntut Umum Herry Wiyanto, Kamis, 9 April 2020.
Herry mengatakan dalam latihan itu, Abu Rara belajar cara menusuk korban dari berbagai arah. Ia juga membeli senjata tajam berupa pisau kunai dan pisau kartu secara online untuk mendukung latihannya.
Abu Rara berlatih menusuk dan memanah setelah berbaiat atau menyatakan diri akan tunduk patuh kepada Abu Bakar Al Bagdadi yang merupakan pimpinan ISIS di Suriah pada Oktober 2018.
Ia melakukan baiat itu di Rumah Singgah Manzil Ahlam, Kediri bersama dengan beberapa pengikut Jamaah Ansharut Daulah (JAD) lainnya.
Sejak berbaiat, Abu Rara mempersiapkan diri untuk melakukan amalan atau teror kepada masyarakat yang menjadikan Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar hukum. Menurut ideologi yang dipelajarinya, Indonesia adalah negara kafir karena tidak menggunakan Al Quran dan hadis sebagai dasar hukum.
"Bahwa tekad terdakwa untuk amaliyah jihad memerangi thogut maupun anshor thogut baik menggunanakan bahan peledak (Bom), senjata api, maupun senjata tajam kapan pun dan dimana pun selama ada kesempatan, telah tertanam di hati terdakwa," kata Herry.
Kesempatan Abu Rara untuk melakukan teror itu datang pada 10 Oktober 2019 saat Menpolhukam Wiranto datang ke Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Di sana Abu Rara mengontrak bersama istrinya Fitri Andriana dan anaknya.
Dalam kesempatan itu, Abu Rara mengajak serta istri dan anaknya untuk melakukan aksi teror berupa penusukan terhadap Wiranto di Alun-Alun Menes. Ia membagikan pisau kunai kepada anak dan istrinya untuk menyerang siapa pun yang terlihat memakai seragam aparat.
Akibat aksi teror itu, Abu Rara berhasil menusuk Wiranto pada bagian perut dan menusuk dada Pemimpin Pesantren Mathla'ul Anwar, Fuad Syauqi. Sedangkan sang istri menusuk punggung bagian belakang Kapolsek Menes Kompol Dariyanto.
Mereka berdua pun dibekuk di lokasi dan para korban segera dilarikan ke rumah sakit. Beruntung para korban berhasil diselamatkan dari luka-luka yang dialami. Sedangkan sang anak yang sebelumnya direncanakan ikut melaksanakan aksi teror, kabur dari TKP karena ketakutan melihat orang tuanya ditangkap.
Atas perbuatannya, Abu Rara bersama sang istri dijerat Pasal 15 jo Pasal 6 jo Pasal 16 A UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Ancaman hukuman dalam Pasal 6 ialah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati. Sementara Pasal 16 A merupakan ketentuan pemberatan pidana ditambah 1/3 karena melibatkan anak.
Sumber : tempo.co