SUKABUMIUPDATE.com - Dilansir dari tempo.co, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran agar pegawai negeri sipil (PNS) di wilayah dengan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bekerja secara penuh dari rumah.
“ASN pada instansi pemerintah yang berada di wilayah dengan penetapan PSBB menjalankan tugas kedinasan di rumah secara penuh,” demikian bunyi Surat Edaran Nomor 45 Tahun 2020 yang diterbitkan pada Kamis, 9 April 2020.
PNS yang bekerja dari rumah tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja. Apabila diperlukan hadir di kantor, maka pejabat pembina kepegawaian dapat secara selekif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pegawai yang hadir di kantor, dengan mengutamakan pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun ASN yang tugas dan fungsinya bersifat strategis diminta melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah minimum melalui penyesuaian sistem kerja.
Berdasarkan surat edaran, penyesuaian sistem kerja tersebut berlaku selama penerapan PSBB bagi masing-masing wilayah di mana instansi pemerintah berlokasi.
Sumber : tempo.co