SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah memberikan relaksasi penundaan pembayaran kredit usaha rakyat atau KUR untuk bunga dan pokok selama enam bulan untuk menekan dampak wabah corona. Dilansir dari tempo.co, kebijakan itu telah diputuskan dalam rapat koordinasi Komite Pembiayaan UMKM, Rabu, 8 April 2020.
"Kebijakan ini mulai berlaku 1 April 2020. Mereka yang mendapatkan pembebasan bunga dan penundaan pembayaran angsuran pokok harus memenuhi penilaian penyaluran KUR masing-masing," kata Menteri Korodinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulisnya, Rabu.
Keringanan berupa penangguhan pembayaran utang usaha rakyat ini juga telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/PJK.03/2020. Dalam beleid tersebut dicantumkan bahwa restrukturisasi dilakukan terhadap kredit atau pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terimbas dampak virus corona.
Airlangga menjelaskan, untuk debitur kredit usaha rakyat eksisting akan diberikan relaksasi dengan perpanjangan jangka waktu pembayaran KUR dan/atau penambahan limit plafon. Sedangkan debitur baru akan diberikan relaksasi pemenuhan persyaratan pengajuan KUR, seperti izin usaha, nomor pokok wajib paja, dan dokumen agunan tambahan. Semua dokumen itu ditangguhkan sampai kondisi membaik.
Adapun kementerian mencatat, total penyaluran kredit usaha rakyat dari Agustus 2015 sampai 29 Februari 2020 mencapai Rp 507,00 triliun dengan outstanding senilai Rp165,30 triliun dan rasio kredit macet 1,19 persen. Sedangkan penyaluran KUR per 29 Februari 2020 tercatat sebesar Rp 35 triliun atau 18,42 persen dari target 2020 yang berjumlah Rp 190 triliun.
Porsi penyaluran KUR sektor produksi (non perdagangan) sampai 29 Februari 2020 sebesar 57,30 persen atau Rp20,05 Triliun. Penyaluran KUR ke sektor produksi tertinggi adalah sektor pertanian (28 persen), jasa (16 persen), dan industri pengolahan (11 persen).
Adapun kriteria mendapat relaksasi kredit usaha rakyat atau KUR adalah kualitas kredit per 29 Februari 2020 yakni kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi. Selain itu kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan dalam masa restrukturisasi, dapat diberikan stimulus dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi dan tidak memiliki tunggakan bunga dana atau pokok serta bersikap kooperatif dan memiliki itikad baik.
Syarat Khusus antara lain penerima KUR mengalami penurunan usaha karena lokasi usaha berada daerah terdampak Covid-19 yang diumumkan pemerintah setempat, terjadi penurunan pendapatan atau omzet karena mengalami gangguan terkait Covid-19 dan terjadi gangguan terhadap proses produksi karena dampak Covid-19.
Sumber : tempo.co