SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Kesehatan atau Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat mempertanyakan dugaan ekspor 1,2 juta alat pelindung diri atau APD tenaga medis ke Korea Selatan kepada Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Keuangan.
Dilansir dari tempo.co, Komisi IX pun mendesak kementerian-kementerian tersebut meminta bantuan Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut dugaan pelanggaran itu.
"Meminta Kepolisian RI menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan pelarangan ekspor sementara alat kesehatan dan obat penanganan Covid-19," demikian tertulis dalam simpulan rapat pada Rabu, 8 April 2020 yang dibagikan Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena, Kamis, 9 April.
Melki mengatakan Komisi IX menaruh perhatian besar terhadap dugaan ekspor APD ini. Sebab, APD sangat diperlukan di dalam negeri di saat pandemi Covid-19 saat ini.
Sebelumnya, sebanyak 1,2 juta APD produksi Bogor, Jawa Barat, diduga lolos ekspor ke Korea Selatan. Barang-barang produksi sejumlah pabrik garmen di Indonesia itu ditengarai lolos dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta dari Pelabuhan Tanjung Priok meski sebelumnya sempat ditahan oleh petugas Bea Cukai.
Sumber Tempo di lingkungan otoritas terkait menyebutkan bahwa eksportir diduga memalsukan HS Code sehingga jenis barang yang dikirimkan tidak sesuai dengan yang tertera pada dokumen pemberitahuan Ekspor Barang atau PEB.
Berdasarkan dokumen yang diterima Tempo, ekspor APD itu direkap per 20 Maret 2020 dan dikirimkan oleh enam perusahaan di Bogor, Jawa Barat. Keenamnya adalah perusahaan berinisial PT GI, DD, PG, IB, PH, dan II.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga Bea Cukai Syarif Hidayat mengatakan HS code barang yang terekam dalam sistem kepabean seluruhnya sudah sesuai dengan dokumen PEB. Ia berdalih, dokumen dengan dugaan pemalsuan HS itu adalah dokumen awal yang perlu pengecekan lebih lanjut.
Ia juga mengklaim eksportir telah memperoleh surat izin pengecualian dari Kementerian Perdagangan sesuai Pasal 3B Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34 Tahun 2020. Pasal itu mengatur bahwa Menteri Perdagangan dapat mengecualikan ketentuan yang diatur dalam Permendag.
Syaratnya, eksportir harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag secara elektronik.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan ada dua eksportir yang telah memperoleh izin dari kementeriannya, yakni PT GI dan PT DD. Menurut dia, barang-barang yang diekspor itu barter dengan bahan baku pembuatan APD di dalam negeri.
Ihwal empat perusahaan lainnya, Oke belum menjelaskan apakah telah memperoleh izin pengecualian. Dia mengatakan telah menyerahkan data dugaan pemalsuan kode HS kepada Bea Cukai.
Sumber : tempo.co