SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Agung atau Kejagung telah menyelesaikan penyitaan dan penitipan barang bukti rekening efek dalam penyidikan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Dilansir dari tempo.co, penyidik menyita 134 produk reksa dana.
"Dengan jumlah 15.007.176.810 unit senilai Rp 5,8 miliar," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya hari ini, Kamis, 9 April 2020.
Menurut Hari,di tengah wabah Covid-19 penyidik kasus Jiwasraya terus memeriksa sejumlah saksi dan tersangka.
Sebagian besar pemeriksaan saksi-saksi adalah lanjutan untuk melengkapi berkas perkara 3 dari 6 tersangka kasus korupsi Jiwasraya.
Sebelumnya, berkas perkara bekas Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo; mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dikembalikan kepada penyidik pada 21 Maret 2020.
Jaksa Penuntut menilai berkas mereka kurang lengkap. Namun, berkas sampai kini belum kelar diperbaiki.
Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan 6 tersangka. Mereka adalah Presiden Komisaris Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama Hanson Internasional Tbk. Benny Tjokrosaputro, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Badan Pemeriksa Keuangan mengumumkan kerugian negara akibat korupsi di Jiwasraya sebesar Rp 16,9 triliun. Sedangkan aset para tersangka yang telah disita senilai Rp 13,1 triliun.
Sumber: Tempo.co