SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah memutuskan membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran kredit usaha rakyat untuk usaha yang terkena dampak virus Corona atau Covid-19, paling lama enam bulan. Melansir dari tempo.co, pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pembayaran pokok KUR tersebut juga akan diikuti relaksasi ketentuan dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020. "Mereka yang akan mendapat pembebasan bunga dan penundaan pembayaran angsuran pokok KUR paling lama enam bulan, harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 April 2020.
Kebijakan tersebut ditempuh untuk meringankan beban pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di tengah wabah virus Corona. Beleid itu menindaklanjuti keputusan Rapat Terbatas Tingkat Menteri pada 20 Maret 2020.
Kala itu, Presiden Joko Widodo telah menegaskan bahwa diberlakukan penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak Covid-19 selama enam bulan. Hal ini diperkuat lagi dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2020.
Dalam POJK itu di antaranya tercantum bahwa restrukturisasi kredit atau pembiayaan dilakukan terhadap kredit atau pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak penyebaran Covid-19, termasuk debitur UMKM.
Airlangga mengatakan para debitur KUR eksisting yang terkena dampak Corona akan diberikan relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR dengan kebijakan perpanjangan jangka waktu KUR ataupun kebijakan penambahan limit plafon KUR.
Sedangkan, untuk Calon Debitur KUR yang baru, diberikan relaksasi pemenuhan persyaratan administratif pengajuan KUR, seperti Izin Usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen agunan tambahan. Semua dokumen tersebut ditangguhkan sementara sampai kondisi memungkinkan. Mereka pun dapat mengakses KUR secara online.
Syarat umum penerima kelonggaran itu antara lain kualitas kredit per 29 Februari 2020. Mereka harus memenuhi syarat kolektabilitas performing loan dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi. Nasabah dengan kolektabilitas performing loan dan dalam masa restrukturisasi dapat diberikan stimulus dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi dan tidak memiliki tunggakan bunga dana atau pokok, serta bersikap kooperatif dan memiliki itikad baik.
Adapun persyaratan khusus yang perlu dipenuhi antara lain penerima KUR mengalami penurunan usaha dikarenakan minimal salah satu kondisi seperti lokasi usaha berada daerah terdampak Covid-19 yang diumumkan pemerintah setempat. Opsi lainnya, terjadi penurunan pendapatan atau omzet karena mengalami gangguan terkait Covid-19; ataupun terjadi gangguan terhadap proses produksi karena dampak Covid-19.
Sebagai informasi, total akumulasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 sampai 29 Februari 2020 sebesar Rp 507 triliun, dengan outstanding senilai Rp 165,30 triliun dan rasio kredit macet sebesar 1,19 persen. Penyaluran KUR per 29 Februari 2020 sudah mencapai Rp 35 triliun atau 18,42 persen dari target 2020 yang berjumlah Rp 190 triliun.
Porsi penyaluran KUR sektor produksi sampai 29 Februari 2020 sebesar 57,30 persen atau Rp 20,05 triliun. Penyaluran KUR ke sektor produksi tertinggi adalah sektor pertanian 28 persen, jasa 16 persen, dan industri pengolahan 11 persen.
Sumber : tempo.co