SUKABUMIUPDATE.com - Pelaksanaan program restrukturisasi kredit di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 ternyata masih bermasalah, khususnya bagi pengemudi ojek dan taksi online. Dilansir dari tempo.co, persoalan muncul karena perusahaan pembiayaan belum mengetahui siapa saja nasabah mereka yang benar-benar merupakan pengemudi ojek online.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta dua perusahaan besar, Grab dan Gojek, melakukan pendataan. “Sayangnya sampai hari ini, datanya belum masuk, kami terus mengejar setiap hari, supaya Grab dan Gojek ini, segera mengirimkan data-datanya,” kata anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi.
Informasi tersebut disampaikan Riswinandi dalam rapat virtual OJK bersama Komisi Keuangan DPR pada Selasa, 7 April 2020. Riswinandi yang juga menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK ini menyampaikan keterangan tersebut, untuk menjawab sejumlah komplain dari anggota komisi soal pelaksanaan restrukturisasi kredit di lapangan.
Politikus muda dari Partai Golkar, Puteri Anetta Komarudin, salah satunya meminta OJK lebih melakukan sosialisasi atas kebijakan ini agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Puteri menyinggung kasus bunuh diri seorang sopir taksi online yang terjadi di Cikarang, Bekasi, sehari sebelumnya.
Korban mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri, karena tak sanggup membayar cicilan kredit kendaraan. “Padahal,sudah ada kebijakan OJK untuk relaksasi kredit dan juga leasing,” kata anak dari mantan Ketua DPR Ade Komarudin ini.
Restrukturisasi kredit yang dimaksud Puteri sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19. Aturan ini diteken Ketua OJK Wimboh Santoso pada 13 Maret 2020 dan berlaku 16 Maret 2020, tiga pekan sebelum korban bunuh diri.
Menurut Riswinandi, saat ini mitra pengemudi Gojek dan Grab di seluruh Indonesia, masing-masing mencapai 1,5 juta dan 2 juta. Akan tetapi ,tidak semua pengemudi ojek dan taksi online ini menggunakan kendaraan yang mereka cicil langsung atas nama mereka sendiri. Sebagian menyicil kendaraan atas nama keluarga.
Beberapa waktu lalu, Riswinandi menyebut ada kejadian yang viral ketika seorang sopir taksi online curhat kendaraannya akan diambil. Ia belum mengetahui kejadian persisnya. Namun, OJK juga menerima laporan bahwa beberapa pengemudi online meminjam kendaraan dari perusahaan penyewaan. “Sehingga dalam hal ini, yang perlu datang ke bank dan perusahaan pembiayaan, adalah perusahaan penyewaan itu,” kata Riswinandi.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan pemberian restrukturisasi kredit bagi pengemudi ojek dan taksi online ini masih berproses. Asosiasi menunggu data dari Gojek dan Grab untuk diberikan kepada perusahaan pembiayaan yang menangani. Menurut dia, asosiasi cukup membutuhkan data dari kendaraan mitra pengemudi saja.
Setelah mendapatkan data tersebut, perusahaan pembiayaan harus melakukan verifikasi terlebih dahulu. Sebab, bisa saja seorang mitra Gojek dan Grab membeli kendaraan dari orang lain dan tidak atas nama mereka sendiri, seperti yang disampaikan Riswinandi. “Di dalam dunia keuangan ini, ngeceknya harus benar, kalau tidak masalahnya jadi lebih parah,” kata dia.
Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi, telah mengumumkan bahwa perusahaannya telah menjamin sejumlah kerja sama untuk mendukung restrukturisasi kredit ini. Pertama, kerja sama dengan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), sebuah perusahaan angkutan sewa khusus yang disebut sebagai mitra terpercaya Grab.
Perusahaan bekerja sama untuk menunda biaya rental mobil hingga dua bulan ke depan. Lalu, memberikan dana tunai sebagai bentuk program loyalitas mitra yang tergabung dalam TPI. “Kebijakan ini akan dievaluasi setelah periode dua bulan,” kata Neneng.
Kedua, Grab bekerja sama dengan OJK untuk membantu APPI dengan mendata debitur leasing yang merupakan pengemudi GrabBike dan GrabCar. Setelah pendataan ini, Grab akan mengajukan restrukturisasi kredit secara kolektif kepada APPI. “Yang nantinya akan disampaikan kepada perusahaan leasing yang menjadi anggota mereka,” ujar Neneng.
Sumber: Tempo.co