SUKABUMIUPDATE.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS beserta keluarganya diminta tidak bepergian keluar kota atau mudik, selama masih ada pandemi virus corona (Covid-19). Melansir dari suara.com, ada sanksi disiplin yang menanti apabila masih ada ASN yang melanggar aturan tersebut.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 yang diteken oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo pada Senin (6/4/2020).
Adapun surat tersebut disesuaikan atas adanya Keputusan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
"Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik lainnya sampai dengan wilayah NKRI dinyatakan bersih dari Covid-19," demikian tertulis dalam surat edaran tersebut yang diterima Suara.com, Selasa (7/4/2020).
Apabila ada ASN yang dalam keadaan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka ASN tersebut harus mendapatkan izin dari atasannya terlebih dahulu.
Guna memastikan surat edaran itu dapat terlaksana dengan baik, para pejabat pembina kepegawaian pada kementerian atau lembaga atau daerah harus memastikan ASN di lingkungannya tidak bepergian keluar daerah atau mudik.
"Maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja,"
Selain itu dalam surat edaran tersebut juga meminta ASN untuk selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali dan menyampaikan informasi yang positif serta benar kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19.
Para Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian atau Lembaga atau Daerah agar menyusun kebijakan internal untuk meringankan beban pegawai dan keluarganya yang terdampak Covid-19.
Sumber : suara.com