SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah mengeluarkan keputusan tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta dalam rangka percepatan penanganan virus corona alias Covid-19.
Melansir dari tempo.co, Juru Bicara pemerintah untuk penanggulangan Covid-19, Achmad Yurianto telah mengkonfirmasi surat yang mulai berlaku Selasa, 7 April 2020 itu. "Sudah ditandatangani Menkes dan saat ini dikirim ke Pemda DKI," ujar dia saat dikonfirmasi Tempo.
Dalam surat keputusan bernomor HK.01.07/MENKES/239/2020 itu terdapat empat poin terkait PSBB di wilayah DKI Jakarta. Pada poin kedua, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diwajibkan untuk melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemerintah juga diharuskan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. Adapun PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Sebelumnya, DKI sudah mengajukan proposal PSBB ke Kemenkes. Namun dua hari lalu, Kemenkes meminta DKI melengkapi sejumlah data dan dokumen pelengkap, seperti data pertumbuhan jumlah pasien hingga kesiapan daerah dalam menetapkan status ini.
Dengan penetapan ini, DKI dapat menerapkan sejumlah langkah untuk membatasi kegiatan di dalam wilayahnya sehubungan dengan adanya wabah virus Corona, sesuai dengan aturan PSBB. Meski begitu, Yurianto belum memastikan langkah PSBB Jakarta.
Sumber : tempo.co