SUKABUMIUPDATE.com - Mabes Polri kembali mengeluarkan aturan terkait penanganan wabah virus Corona. Melansir dari tempo.co, dalam Telegram Rahasia bernomor ST/1102/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April itu, Polisi memuat aturan tentang isolasi diri yang harus dilakukan oleh tenaga kerja Indonesia (TKI) yang pulang.
"Ya benar, diharapkan ada isolasi diri," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono saat dikonfirmasi pada Senin, 6 April 2020.
Argo mengatakan, jika tenaga kerja tersebut tak mau mengisolasi diri setiba di Indonesia, maka akan dikenakan sanksi pidana.
Setelah Kementerian Kesehatan mengeluarkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Markas Besar Kepolisian RI pun membuat empat surat telegram yang mengatur empat hal, yakni kejahatan di ranah siber, kejahatan kebutuhan pokok, kejahatan di bidang reserse, dan imbauan wajib isolasi diri.
Dalam TR penanganan kepulangan tenaga kerja, anggota kepolisian wajib berkoordinasi dengan penyelenggara karantina kesehatan. Serta mengawasi pelabuhan, bandara, dan pos lintas batas darat.
"Personel wajib mendampingi petugas kesehatan untuk melakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang baru tiba. Serta menjalankan prosedur penanganan kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan." demikian isi TR tersebut.
Sumber : tempo.co