SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Doni Monardo menjelaskan bahwa akan ada penegakan hukum seiring dengan penetapan status pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di suatu wilayah nantinya.
Dilansir dari tempo.co, bagi yang melanggar batas-batas yang telah ditetapkan dalam aturan PSBB, akan diberikan sanksi hukum.
"Dalam beberapa hal kemungkinan akan ada penegakan hukum dari aparat yang berwenang," ujar Doni Monardo lewat telekonferensi usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Senin, 6 April 2020.
Untuk itu, Doni berharap masyarakat bisa disiplin dan menaati aturan. "Kami berharap kesadaran kolektif bersama memahami alasan pemerintah melakukan berbagai macam hal terkait PSBB," ujarnya.
Pemerintah, kata Doni, sudah menyiapkan sejumlah protokol sebagai acuan panduan untuk melakukan PSBB agar tidak ada perbedaan pandangan antardaerah maupun perbedaan antara pusat dan daerah.
"Kemudahan untuk sejumlah akses masih tetap diberikan kepada masyarakat dengan memperhatikan physical dan social distancing," ujar Doni.
Kendati demikian, kata Doni, sampai saat ini belum ada daerah yang disetujui menetapkan status PSBB. Namun sudah ada beberapa daerah yang mengajukan penetapan status PSBB.
Alasannya, kata Doni, kepala daerah belum melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan untuk memastikan kesiapan daerah menyandang status PSBB. "Jadi kepala daerah diminta melengkapi dengan rencana aksi dan rencana kesiapan. Sehingga nanti jika diberlakukan PSBB, semua berjalan dengan baik," ujarnya.
Sumber : tempo.co