SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan bahwa pemerintah tak pernah memiliki rencana memberi remisi atau membebaskan narapidana kasus korupsi atau napi koruptor dalam rangka dalam upaya meminimalisasir penyebaran virus Corona di penjara.
"Mengenai napi korupsi tidak pernah kami bicarakan dalam rapat-rapat kami. Tidak ada revisi untuk PP 99 terkait hal ini. Pembebasan bersyarat napi hanya untuk napi umum," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas lewat teleconference dari Istana Kepresidenan Bogor pada Senin, 6 April 2020.
Dilansir dari tempo.co, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya mengatakan tengah menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dalam upaya meminimalisasi penyebaran virus Corona di penjara. Ia menyebut napi korupsi bisa dibebaskan dengan syarat sudah berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani dua pertiga masa tahanannya. "Jumlahnya 300 orang," kata Laoly.
Belakangan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD meluruskan pernyataan tersebut. Mahfud menegaskan bahwa pemerintah tidak ada wacana merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, terutama yang mengatur pembebasan napi korupsi.
"Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP 99 Tahun 2012. Sehingga tidak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat kepada narapidana," kata Mahfud dalam keterangan resminya pada Sabtu, 4 April 2020.
Hari ini, Presiden Jokowi juga kembali menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak memiliki rencana membebaskan napi koruptor dalam upaya memutus mata rantai virus Corona. Pembebasan bersyarat hanya untuk napi dengan kasus tindak pidana umum.
Sumber : tempo.co