Terawan Teken PSBB, Ini Daftar Industri yang Bisa Beroperasi

Minggu 05 April 2020, 07:20 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dilansir dari tempo.co, salah satu hal yang diatur adalah protokol PSBB berdasarkan permohonan pemerintah daerah berdasarkan bukti empiris.

Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan PSBB di suatu wilayah berdasarkan permohonan kepala daerah. Dengan kata lain, PSBB hanya dapat dilakukan jika kepala daerah mengajukan penerapan protokol tersebut.

"Gubernur/bupati/walikota dalam mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri harus disertai dengan data," seperti tertera dalam beleid yang ditandatangani Jumat, 3 April 2020.

Dalam peraturan tersebut, Terawan menetapkan bahwa data yang dimaksud adalah peningkatan volume kasus berdasar waktu, penyebaran daerah kasus berdasar waktu, dan kejadian transmisi lokal.

Jika data tersebut menunjukkan adanya penyebaran yang cepat, peningkatan kasus yang tinggi, dan adanya transmisi lokal, Terawan akan mengirimkan tim khusus pada daerah tersebut dan mengimplementasikan PSBB.

Adapun, PSBB yang dimaksud adalah peliburan sekolah dan tempat kerja. Sementara itu, kegiatan di tempat ibadah, fasilitas umum, tempat sosial dan kebudayaan, dan operasi transportasi umum akan dibatasi.

Namun demikian, beleid tersebut akan memberikan pengecualian pada fasilitas yang terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Terkait sektor manufaktur, Terawan mengecualikan unit produksi di sektor produksi komoditas esensial, seperti obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku dan zat antaranya, dan kemasan untuk produk-produk tersebut.

Selain itu, angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling juga akan dikecualikan dari beleid tersebut. Dengan kata lain, proses produksi dan arus barang untuk kebutuhan pokok, alat kesehatan, dan farmasi akan berjalan lancar.

Sebelumnya, Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik (Inaplas) meminta agar pemerintah pusat menertibkan pemerintah daerah yang melakukan restriksi tinggi terhadap arus barang dan manusia pada industri plastik hilir.

"Ada beberapa daerah yang mengisolasi. Jadi kami tidak bisa masuk ke kecamatan tertentu. (Pemerintah Daerah) Bekasi sudah mengeluarkan pelarangan (proses produksi). Itu tidak sejalan dengan (tujuan) kami untuk mendukung (pembuatan) produk pendukung penyebaran Covid-19," kata Sekretaris Jenderal Inaplas Fajar Budiyono seperti dikutip dari Bisnis.

Senada, Ketua Umum Asosiasi Kimia Dasar Anorganik Michael Susanto Pardi mengatakan pihaknya setuju dengan pemberlakuan protokol penguncian daerah. Namun demikian, lanjutnya, restriksi pergerakan barang yang tinggi merupakan arahan yang kontraproduktif.

"Industri makanan perlu bahan baku dari kami, industri kimia dasar. Ini dampaknya beruntun (kalau restriksi arus barang terlalu tinggi). Kami berharap pemerintah bisa menyelaraskan kebijakan. Tanpa industri kimia, industri yang produksi APD (alat pelindung diri), masker, dan lainnya juga akan berhenti," katanya kepada Bisnis.

Michael mencatat setidaknya ada 21 sektor manufaktur yang membutuhkan produk kimia dasar anorganik di dalam negeri. Adapun, produk tersebut diproduksi oleh sekitar 25 unit industri.

 

Sumber : tempo.co

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Food & Travel31 Januari 2025, 07:00 WIB

Resep Buncis Bawang Putih, Menu Rebusan Diet Simpel Namun Tetap Gurih!

Buncis Bawang Putih cocok sebagai pendamping berbagai jenis protein, seperti ayam panggang atau ikan.
Resep Buncis Bawang Putih, Menu Rebusan Diet Simpel Namun Tetap Gurih. Foto: IG/@menu.makanan_
Science31 Januari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 31 Januari 2025, Cek Langit di Akhir Bulan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 31 Januari 2025.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 31 Januari 2025. (Sumber : pexels.com/Gabriela Palai)
Sukabumi Memilih31 Januari 2025, 02:09 WIB

Termasuk Sukabumi, Nasib 11 Sengketa Pilkada Di Jabar Diputuskan 4-5 Februari

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan dismissal terhadap setiap sengketa Pilkada 2024. Dari seluruh sengketa yang ada, sebelas diantaranya terjadi di Jawa Barat, pada 4-5 Februari 2025.
Hakim MK dalam sidang perdana sengketa hasil Pilbup Sukabumi 2024. (Sumber : YouTube/Mahkamah Konstitusi)
Keuangan30 Januari 2025, 22:49 WIB

Fokus 3 Program Prioritas, Pemprov Jabar Kaji Efisiensi APBD 2025 hingga Rp4 Triliun

3 Program yang menjadi prioritas Pemprov Jabar di APBD 2025 adalah pembangunan jalan, elektrifikasi dan pembangunan ruang kelas baru.
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin saat memimpin rapat pembahasan tindak lanjut Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBD 2025, Kamis (30/1/2025). | Foto: Humas Jabar
Sukabumi30 Januari 2025, 22:41 WIB

Izin Tak Kunjung Diurus, DPMPTSP Sukabumi Tegas Minta Proyek Tambak Udang Di Minajaya Ditunda

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan surat teguran tertulis sudah dilayangkan sebanyak dua kali kepada pihak perusahaan PT. Berkah Semesta Alam selaku pengembang proyek Pembesaran Crustasea Air Payau.
Lokasi proyek tambak udak di Minajaya, Desa Buniwangi, Surade, Kabupaten Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Aplikasi30 Januari 2025, 22:33 WIB

Dinkes Kabupaten Sukabumi Sosialisasi Penggunaan e-Katalog Versi 6.0, Ini Tujuannya

Sosialisasi ini agar proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Kesehatan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi Dinkes Kabupaten Sukabumi terkait implementasi e-Katalog versi 6.0 (Sumber Foto: Turangga Anom)
Sukabumi30 Januari 2025, 21:30 WIB

Kades Di Lengkong Sukabumi Kembali Didemo Soal ADD, DPMD Minta Warga Tunggu Hasil Inspektorat

Aksi demontrasi warga ini merupakan kedua kalinya menuntut transparansi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), serta PBB.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sukabumi, Hodan Firmansyah saat memberikan penjelasan kepada para demonstran | Foto : Ragil Gilang
Kecantikan30 Januari 2025, 21:00 WIB

6 Manfaat Eksfoliasi Sebelum Tidur Malam, Bantu Kulit Tampak Lebih Cerah!

Meski bagus untuk dilakukan, jangan Eksfoliasi terlalu sering, namun cukup 2-3 kali seminggu agar kulit tidak iritasi.
Ilustrasi. Eksfoliasi membantu mengangkat sel-sel kulit mati yang menumpuk di permukaan kulit. (Sumber : Freepik/@freepik)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 20:58 WIB

Dalam Bentuk 4 Komitmen, DPRD Kawal Aspirasi Guru Honorer R3 Kabupaten Sukabumi

DPRD Kabupaten Sukabumi memahami apa aspirasi para guru honorer R3 dan siap memperjuangkan kepastian hukum bagi mereka.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali saat menunjukan hasil kesepakatan audiensi dengan perwakilan forum guru honorer R3. (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi30 Januari 2025, 20:27 WIB

Penyerahan Ijazah Gratis Tuai Kekhawatiran dari Kepsek Sekolah Swasta di Sukabumi

Kebijakan Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi soal penyerahan ijazah gratis disebut bisa matikan sekolah swasta jika tidak dibarengi dengan solusi yang bijak.
Kepala SMK Jamiyyatul Aulad Palabuhanratu Sukabumi, Andriana (kiri), saat menyerahkan ijazah gratis kepada siswanya, Kamis (30/1/2025). Hal itu sesuai permintaan Dedi Mulyadi. (Sumber Foto: Istimewa)