SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Dalam Negeri atau kemendagri masih mengumpulkan data pemerintah daerah yang belum melakukan realokasi anggaran untuk penanganan virus Corona dan penyakit Covid-19.
Dilansir dari tempo.co, meski begitu, Kemendagri memastikan ada sejumlah pemda yang belum melaporkan telah melaksanakan realokasi anggaran untuk Corona.
"Belum lapor tidak bisa dimaknai belum realokasi (anggaran Corona)," kata Pelaksana tugas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Ardian Noervianto kepada Tempo, Sabtu, 4 April 2020.
Ardian berharap dengan diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah, setiap pemda segera melapor refocusing dan realokasi APBD dalam penanganan Covid-19.
Pemda provinsi dan kabupaten/kota yang belum melaksanakan percepatan focusing anggaran Corona dan Covid-19 ini diberi waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak dikeluarkan Instruksi Mendagri. Jika melewati batas waktu, Kementerian Keuangan akan merasionalissi dana transfer dari pusat sehingga akan berdampak pada pengurangan APBD.
Menurut Ardian, sampai dengan 2 April 2020 sebagian besar daerah belum melakukan realokasi APBD untuk program social safety net dalam masa wabah Corona. itu terlihat dari alokasi bantuan sosial di APBD tiap daerah masih alokasi yang lama sebelum wabah Covid-19.
Sumber : tempo.co