SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Agama mengeluarkan aturan terbaru soal menikah selama wabah penyakit Covid-19.
Dilansir dari tempo.co, lewat Surat Edaran Menteri Agama dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang terbaru, pendaftaran akad nikah ditutup sementara pada 1-21 April 2020.
“Calon pengantin harus menunggu akad nikah setelah waktu itu,” kata Kepala KUA Baleendah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Unung Asepulmilah, pada Sabtu, 4 April 2020.
Soal calon pengantin yang mendaftar pernikahan sebelum surat edaran terbaru muncul, menurut Unung, institusinya menunggu kebijakan dari Kementerian Agama.
Jika mengutip laman Kementerian Agama, sudah ribuan calon pengantin di Indonesia yang mendaftar secara daring (online) sejak 1 April 2020.
"Data per (3 April 2020) jam 15.00 WIB (yang terekam di simkah.kemenag.go.id) sebanyak 2.427 calon pengantin," kata Anwar Saadi, Kepala Sub Direktorat Mutu Sarana Prasana dan Sistem Informasi KUA pada Jumat, 3 April, 2020.
Sebelumnya, Kementerian Agama membolehkan akad nikah berlangsung di KUA dan tidak melayani akad nikah di rumah calon pengantin.
Pendaftarannya hanya bisa dilakukan secara daring (online) terpusat ke laman khusus Sistem Informasi Manajemen Nikah atau Simkah Kementerian Agama.
Belakangan muncul pengumuman baru
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No.P-003/DJ.III/HK.00.7/04/2020, pendaftaran nikah online dan pendaftaran melalui operator untuk akad nikah tanggal 1-21 April 2020 tidak dapat dilakukan.
Surat edaran itu upaya pencegahan sebaran virus Corona dan penyakit Covid-19.
Menurut Unung, mulai 26 Maret 2020 hingga pemberitahuan selanjutnya semua pegawai KUA kecamatan wajib bekerja di rumah. Untuk pelayanan mendesak disediakan beberapa nama petugas dan nomor kontaknya.
“Saat ini kami diperintahkan bekerja di rumah,” ucap Anung.
Sumber : tempo.co