SUKABUMIUPDATE.com - Sudah jatuh, tertimpa tangga, mungkin peribahasa itu bisa menggambarkan kondisi yang dirasakan karyawan Vivanews.com dan tvOne, perusahaan yang dikelola VIVA Networks (PT VIVA Media Baru).
Melansir dari suara.com, di tengah kecemasan pandemi COVID-19, karyawan group perusahaan milik Aburizal Bakrie itu tak mendapatkan hak pokoknya. Gajinya bulan Maret hingga kini tak kunjung dibayar oleh perusahaan.
Ketua Solidaritas Pekerja VIVA (SPV) Setyo A. Saputro mengatakan, hal ini diawali dengan pengumuman pertama dari pihak manajemen yang disampaikan pada 26 Maret 2020 lalu. Di situ, dikabarkan bahwa gaji untuk bulan Maret akan dibayarkan antara tanggal 31 Maret atau 1 April karena alasan pandemi COVID-19, sehingga dana dari pihak ketiga terlambat masuk.
Pengumuman itu sudah membuat karyawan resah, karena sesuai kebijakan perusahaan, gaji seharusnya dibayarkan pada tanggal 29 setiap bulannya.
Namun, pada tanggal 31 Maret 2020, perusahaan kembali memberi surat pemberitahuan yang mengabarkan bahwa perusahaan belum mampu membayarkan gaji karyawan. Kali ini, dengan penambahan waktu hingga tanggal 7 April 2020.
"Sampi hari ini karyawan VIVA Networks belum juga menerima tanda-tanda gaji akan dibayarkan," kata Setyo dalam keterangan pers, Kamis (3/4/2020).
Sementara, kondisi pandemi makin meluas, seruan work from home makin diketatkan, dan gerak makin terbatas. Akibatnya, banyak karyawan VIVA Networks yang mengaku terpaksa berhutang untuk memenuhi kebutuhan pokok dan menyambung hidup hingga gaji dibayarkan.
Di tengah kondisi seperti itu, karyawan VIVA Networks masih berusaha mengedepankan profesionalitas dengan tetap bekerja semaksimal mungkin. Meski uang untuk membayar pulsa internet dan mencukupi kebutuhan keluarga didapat dari hasil pinjaman atau terpaksa menggunakan tabungan pribadi.
"Kalau kondisinya begini, bagaimana kami bisa bekerja di rumah dengan tenang? Kami ini ingin kerja, kok malah dikerjain? Di tengah pandemi seperti ini, kami butuh uang buat memenuhi kebutuhan pokok atau vitamin. Belum lagi banyak kawan-kawan yang masih punya bayi yang harus dijaga gizi dan kesehatannya," ujar Setyo.
Apalagi, sudah sejak setahun lalu, karyawan VIVA Networks, yang bekerja untuk VIVAnews.com, VIVA.co.id, Sahijab.com, 100kpj.com, intipseleb.com, VLIX.id dan jagodangdut.com, kerap terlambat menerima gaji. Kondisi tersebut, seringkali terjadi pada posisi manajer ke atas. Sementara denda keterlambatan gaji seperti yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tak pernah dibayarkan.
Tanggapan Perusahaan
Manajer HRD PT VIVA Media Baru, Adrian Fadila enggan berkomentar saat dikonfirmasi terkait keterlambatan gaji karyawannya.
"Mohon maaf saya tidak bisa memberikan keterangan, karena saya bukan direksi. Hal ini kewenangan direksi, silahkan (mengkonfirmasi) dengan direksi," kata Adrian saat dikonfirmasi Suara.com.
Sementara itu Pemimpin Redaksi Viva.co.id, Maryadi atas nama direksi menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan gaji karyawannya. Ia tengah berusaha untuk mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah gaji karyawan tersebut.
"Saya sangat prihatin dan memohon maaf atas keterlambatan ini. Kami akan berusaha keras untuk mendapatkan solusi terbaik. Mudah-mudahan dapat segera diselesaikan masalah ini," kata Maryadi kepada Suara.com.
Sumber : suara.com