SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Dilansir dari tempo.co, surat bernomor 440/2688/SJ itu ditujukan bagi seluruh Gubernur, Bupati atau Wali Kota di Seluruh Indonesia pada 1 April 2020.
“Surat dikeluarkan dalam rangka pencegahan penyebaran dan percepatan Covid-19. Berkenaan dengan berlakunya kebijakan Movement Control Order (MCC) oleh Pemerintah Malaysia pada tanggal 18 Maret 2020," kata Tito lewat siaran tertulis pada Kamis, 1 April 2020.
Ia mengatakan kebijakan pemerintah Malaysia ini membatasi pergerakan orang dan barang sehingga berdampak pada pemulangan para TKl dari Malaysia.
Dalam surat edaran ini Tito meminta Gubernur, Bupati atau Wali Kota melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Pertama, khusus bagi Gubernur Kepulauan Riau, Gubernur Riau, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara yang wilayahnya menjadi pintu masuk kedatangan para TKI dari Malaysia agar menerima dan memberikan perlindungan terhadap proses pemulangan TKI dari Malaysia baik yang melalui jalur resmi maupun jalur lain.
Kedua, mekanisme penerimaan TKI dari Malaysia sebagaimana dimaksud pada poin pertama dilakukan dengan cara pemeriksaan sesuai protokol penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang (otoritas setempat) dengan menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan.
Ketiga, setelah dilakukan pemeriksaan sesuai protokol penanganan Covid-19 sebagaimana dimaksud pada poin kedua, maka TKI dari Malaysia dibagi menjadi dua kelompok, yakni:
a. Bagi TKI yang tidak memiliki gejala atau simtomatik Covid-19 diperbolehkan pulang ke daerah masing-masing dengan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan memberlakukan isolasi mandiri yakni empat belas hari dengan prinsip kemanusiaan guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 serta diberikan bantuan selama isolasi mandiri, berupa: pemberian masker; sarung tangan; pembersih tangan berbentuk gel/cairan (hand sanitizer); sabun cuci tangan; suplemen Vitamin C dan Vitamin E; dan pelaksanaan rapid test.
b. Bagi TKI yang memiliki gejala atau simtomatik Covid-19 Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan/atau positif terpapar Covid-19, maka dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 untuk ditempatkan pada tempat isolasi yang telah disiapkan sesuai protokol penanganan Covid-19.
c. Pelaksanaan isolasi mandiri bagi TKI sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat memanfaatkan fasilitas milik Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, atau fasilitas milik swasta yang telah bekerjasama dengan rumah sakit sebagai rujukan langsung bagi Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 bila membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Sumber : tempo.co