SUKABUMIUPDATE.com - Kantor Staf Presiden (KSP) menyebut bahwa kepala daerah yang ingin mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di wilayah masing-masing harus mengikuti mekanisme yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.
"Artinya, tidak semua daerah dapat dan harus melakukan PSBB," ujar Deputi Bidang Komunikasi Politik Diseminasi Informasi KSP Juri Ardiantoro lewat video conference di kantor BNPB, Rabu, 1 April 2020.
Melansir dari tempo.co, Juri menuturkan, seperti tertera dalam Pasal 1,2, dan 3 aturan tersebut, ada beberapa kriteria kepala daerah bisa mengajukan status PSB. Yaitu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa dan didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.
Sejumlah kriteria yang mesti dipenuhi yakni; jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. "Jadi ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi untuk mengajukan PSBB ini," ujar Juri.
Jika telah memenuhi kriteria, maka kepala daerah dapat mengajukan status PSBB kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Selanjutnya, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan memperhatikan pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Selain kepala daerah, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Covid-19 juga dapat mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah tertentu.
Apabila menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menyetujui usulan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, maka kepala daerah di wilayah tertentu wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Sumber : tempo.co