SUKABUMIUDPATE.com - Badan Pusat Statistis atau BPS memperpanjang tenggat waktu pengisian Sensus Penduduk 2020 secara online. Melansir dari tempo.co, dari rencana sebelumnya, agenda tersebut telah berakhir pada 31 Maret 2020, namun guna menjaring masyarakat untuk lebih banyak yang mengikuti program tersebut maka diperpanjang sampai 29 Mei 2020.
"Kita memutuskan untuk menjaring sebanyak mungkin masyarakat yang akan melakukan sensus secara online ini. Jadi kita perpanjang hingga 29 Mei 2020," kata kata Deputi Bidang Statistik Sosial BPS Margo Yuwono ketika dihubungi Rabu 1 April 2020.
Dengan diperpanjang masa pengisian sensus penduduk secara online ini, kata Margono otomatis, sensus dengan cara konvensional yang mendatangi warga secara langsung pun pelaksanaannya dimundurkan. Dari perencanaan awal akan dilaksanakan pada 1-31 juli 2020, maka diundur jadi 1-30 September 2020.
Margono mengatakan, dengan kondisi pandemi virus Corona atau Covid-19 seperti sekarang ini, aturan dan kebijakan akan terus disesuaikan.
Dengan diadakannya sensus penduduk secara daring, BPS menargetkan hingga 22,9 persen dari total populasi penduduk Indonesia. Margo mengungkapkan, hingga data terakhir yang ia peroleh, sudah ada 32,4 juta orang yang mengisi sensus penduduk secara daring.
"Capaian itu menurut kami menggembirakan walaupun hal tersebut belum mencapai target kami," ujar Margono.
Dengan imbauan menjaga jarak fisik atau physical distancing yang diberlakukan oleh pemerintah, jumlah masyarakat yang mengisi sensus secara online diproyeksi bakal terus meningkat. Untuk bisa turut serta dalam proses sensus, masyarakat Indonesia bisa mengisi data kependudukan melalui situs sensus.bps.go.id dalam periode tersebut.
Bagi warga yang ingin mengisi sensus penduduk secara online, masyarakat hanya menyediakan nomor Induk Kependudukan yang biasa tertera pada Kartu Keluarga (KK) dan KTP untuk membuka laman tersebut, dan ikuti arahan selanjutnya.
Sebagai informasi bahwa Sensus Penduduk Indonesia menjadi kegiatan penting yang akan dilaksanakan tiap 10 tahun sekali. Data penduduk yang dihasilkan melalui hajatan besar merupakan data dasar yang dapat digunakan untuk membuat kebijakan di berbagai bidang seperti pangan, pendidikan, kesehatan, perumahan, dan lain sebagainya.
Sumber : tempo.co