SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mempercepat penanganan penyakit Covid-19.
“Baru saja saya tandatangani PP-nya dan keppresnya yang berkaitan dengan pembatasan sosial berskala besar,” kata Jokowi hari ini, Selasa, 31 Maret 2020.
Dilansir dari tempo.co, berdasarkan salinan Rancangan PP tentang PSBB tersebut terdapat 7 pasal. Pada Pasal 2 disebutkan dengan persetujuan pemerintah pusat, pemerintah daerah dapat melakukan PSBB atau pembatasan pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.
PSSB Pembatasan harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.
Adapun pasal 3 menyatakan dengan cakupan PSBB di antaranya peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Kemudian pasal 5 menyatakan pemberlakukan PSBB diusulkan oleh gubernur, bupati, dan wali kota kepada pemerintah pusat melalui Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Selanjutnya, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyampaikan usul tersebut kepada Presiden RI untuk mendapat persetujuan.
Setelah mendapat persetujuan Presiden, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan menyampaikan kepada kepala daerah yang bersangkutan untuk diumumkan secara resmi.
Menurut pasal 6 PP yang baru diterbitkan Jokowi, Presiden dapat menetapkan status dan tingkatan bencana nonalam nasional dan daerah, status kedaruratan kesehatan masyarakat, dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Sumber : tempo.co