SUKABUMIUPDATE.com - Penetapan status Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) oleh pemerintah dalam menghadapi wabah Corona mendapat sorotan dari Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. Melansir dari tempo.co, Ia menilai penetapan status ini menimbulkan banyak kegelisahan publik dan potensial menyebabkan turunnya kepercayaan.
"Jika merujuk pada pasal 59 UU Karantina kesehatan, maka Pemerintah Pusat lepas tanggung jawab untuk menjamin kebutuhan hidup masyarakat," kata Anam dalam keterangan pers tertulis, Selasa, 31 Maret 2020.
Anam mengatakan publik mulai mempertanyakan alasan pemerintah memilih PSBB sebagai status saat ini. Padahal bisa juga menggunakan pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, yang mengatur bahwa rakyat dijamin pemenuhan hidup sehari-hari oleh Pemerintah. Ia menilai dengan penerapan PSBB, pemerintah secara nyata tidak memberikan jaminan kebutuhan hidup sehari ketika prosesnya sedang berlangsung.
Karena itu, Komnas HAM pun telah memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk memberikan bantuan langsung sebagai jaminan kehidupan sehari-hari selama proses penanganan Corona. Khususnya jika skema pasal 49 sampai 59 UU Karantina Kesehatan benar-benar diterapkan.
"Penting untuk segara dibuat kebijakan jaminan kebutuhan hidup. Apalagi telah dipilih kebijakan PSBB. Tanpa jaminan ini, potensial kebijakan PSBB melahirkan berbagai pelanggaran HAM dan juga potensial menimbulkan tindakan koersif yang masif dan meluas," kata Anam.
Terlebih, menurut Anam, penerapan PSBB ini akan didampingi dengan Darurat Sipil. Anam mengatakan Komnas HAM berharap status darurat sipil tidak diterapkan.
Anam menilai karakter dasar Darurat Sipil berbeda jauh dengan kondisi darurat kesehatan yang saat ini di terjadi. Kebutuhan kebijakannya pun juga ia nilai berbeda jauh. "Dalam pengalaman Darurat Sipil yang terjadi adalah situasi ketakutan, banyak terjadi tindakan koersif dan malah potensial menimbukan chaos. Pelanggaran HAM terjadi secara masif," kata dia.
Sumber : tempo.co