SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut kebijakan darurat sipil dalam rapat soal virus Corona. Dilansir dari tempo.co, Ia menyebut physical distancing perlu didampingi dengan kebijakan darurat sipil agar lebih efektif.
"Physical distancing dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi. Sehingga tadi sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi.
Frasa darurat sipil tercantum di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 23 Tahun 1959. Berikut petikan isinya:
Pasal 1 aturan itu berbunyi:
"Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang, apabila:
1. Keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;
2. Timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga;
3. Hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara."
Penguasaan tertinggi dalam keadaan bahaya dilakukan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang selaku penguasa Darurat Sipil Pusat/Penguasa Darurat Militer Pusat/Penguasa Perang Pusat.
Hak-hak penguasa sipil dijelaskan pada Pasal 17-19 Perpu Nomor 23 Tahun 1959 ini. Pasal 17 menyebut penguasa darurat sipil berhak untuk mengetahui semua percakapan yang dilakukan di telepon, atau saluran radio. Penguasa sipil juga bisa membatasi penggunaan alat-alat komunikasi.
Pada Pasal 18 penguasa sipil berhak atas izin untuk kegiatan rapat umum, pertemuan, atau arak-arakan. Penguasa sipil juga berhak untuk membatasi atau melarang pemakaian gedung, tempat, dan lapangan untuk beberapa waktu tertentu. Pasal ini hanya tidak berlaku untuk acara upacara-upacara agama. Pada Pasal 19 disebut penguasa darurat sipil berhak untuk membatasi orang berada di luar rumah.
Sumber : tempo.co