Daerah Mulai Lockdown, Apa Saja Jenis Karantina yang Berlaku di Indonesia?

Senin 30 Maret 2020, 09:37 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Terjadi perdebatan apakah pemerintah pusat akan menerapkan karantina atau tidak untuk menekan penyebaran virus corona di Indonesia.

Melansir dari suara.com, disebutkan bahwa pemerintah tak akan melakukan lockdown untuk menahan peningkatan kasus covid-19.

Sementara itu, beberapa daerah dan desa-desa di Indonesia telah melakukan lockdown mandiri sebagai upaya pencegahan covid-19.

Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa ada perbedaan istilah mengenai lockdown dan karantina wilayah.

Ia pun mengungkapkan jika Pemerintah Pusat tengah mempertimbangkan Peraturan Pemerintah tentang Karantina Kewilayahan.

Menurutnya, PP ini akan dipertimbangkan agar Pemerintah Daerah tak membuat aturan karantina sendiri-sendiri.

Sementara itu, anggota Koalisi Masyarakat Sipil Haris Azhar pernah menyinggung soal istilah lockdown dan karantina wilayah dalam tayangan Indonesia Lawyers Club.

"Pemerintah enggak bisa lockdown, ya emang enggak bisa karena tidak ada lockdown dalam hukum kita. Hukum kita kenalnya karantina," kata Haris (24/3/2020).

Lantas, apa saja jenis-jenis Karantina yang dimaksud dalam UU tersebut? 

Saat ini, Ketentuan mengenai Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan dalam Bab 1 Pasal 1 UU Kesehatan Nomor 6 tahun 2018.

Kekarantinaan Kesehatan adalah "upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat".

Sementara itu, istilah Karantina dalam UU ini mengacu pada;

"Pembatasan kegiatan dan/atau pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundangundangan meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang berada dalam masa inkubasi, dan/atau pemisahan peti kemas, Alat Angkut, atau Barang apapun yang diduga terkontaminasi dari orang dan/atau Barang yang mengandung penyebab penyakit atau sumber bahan kontaminasi lain untuk mencegah kemungkinan penyebaran ke orang dan/atau Barang di sekitarnya".

Mengacu dari penjelasan tersebut, Kekarantinaan Kesehatan kemudian terbagi dalam tiga jenis yaitu:

1. Karantina Rumah

"Karantina Rumah adalah pembatasan penghuni dalam suatu rumah beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.".

2. Karantina Rumah Sakit

"Karantina Rumah Sakit adalah pembatasan seseorang dalam rumah sakit yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. ".

3. Karantina Wilayah

"Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi".

Selain tiga jenis Karantina tersebut, pemberlakuan Kekarantinaan Kesehatan juga berlaku di Pintu Masuk dan di wilayah. Aturan ini tercantum dalam Pasal 15 UU yang sama.

"Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk dan di wilayah dilakukan melalui kegiatan pengamatan penyakit dan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat terhadap Alat Angkut, orang, Barang, dan/atau lingkungan, serta respons terhadap Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dalam bentuk tindakan Kekarantinaan Kesehatan," bunyi ayat pertama pasal 15 tersebut.

Sementara itu, tindakan yang dapat dilakukan dalam penerapan karantina ini meliputi:

a. Karantina, Isolasi, pemberian vaksinasi atau profilaksis, rujukan, disinfeksi, dan/atau dekontaminasi terhadap orang sesuai indikasi;

b. Pembatasan Sosial Berskala Besar;

c. disinfeksi, dekontaminasi, disinseksi, dan/atau deratisasi terhadap Alat Angkut dan Barang;

dan/atau

d. penyehatan, pengamanan, dan pengendalian terhadap media lingkungan.

 

 

Sumber : suara.com

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Bola23 Februari 2025, 21:46 WIB

Gagal Bawa U-20 ke Piala Dunia, Erick Thohir Pecat Indra Sjafri

PSSI memutuskan untuk mengakhiri kerja sama dengan Indra Sjafri sebagai pelatih Timnas Indonesia U-20.
Jelang laga Timnas Indonesia U-24 vs Uzbekistan di babak 16 Asian Games, pelatih Indra Sjafri telah menyiapkan taktik khusus (Sumber : dok.pssi)
Sukabumi23 Februari 2025, 21:28 WIB

Api Merembet dari Hawu, Rumah Panggung di Purabaya Sukabumi Ludes Terbakar

Rumah panggung milik Adsiah (65 tahun) warga Kampung Cipari RT 006/01, Desa Neglasari, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, ludes terbakar
Rumah panggung milik Adsiah (65 tahun) warga Kampung Cipari RT 006/01, Desa Neglasari, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, ludes terbakar pada Minggu (23/2/2025) | Foto : P2BK Purabaya
Sukabumi23 Februari 2025, 21:03 WIB

Wabup Andreas Gelar Open House, Komitmen Kerja untuk Semua Warga Sukabumi

Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, menggelar acara open house di kediamannya di Kampung Pasir Reungit, Desa Jayabakti, Kecamatan Cidahu, Minggu (23/2/2025)
Ribuan warga menghadiri open house Wakil Bupati Sukabumi Andreas di kediamannya di Cidahu, Minggu (23/2/2025) | Foto : Ibnu Sanubari
Sukabumi23 Februari 2025, 21:00 WIB

SPI Sukabumi Temukan 3 Lahan Eks HGU Dikuasai Segelintir Orang, Minta GTRA Bertindak

DPC SPI Sukabumi menyoroti berbagai masalah ketimpangan kepemilikan tanah dan konflik agraria yang terjadi di Kabupaten Sukabumi.
Ketimpangan kepemilikan tanah dan konflik agraria yang terjadi di Kabupaten Sukabumi. | Foto : Ilustrasi kebun pIxabay
Life23 Februari 2025, 20:00 WIB

6 Hal Kritis di Usia 20-30 Tahun yang Harus Dihadapi Generasi Muda

Generasi muda di usia 20-30 tahun menghadapi banyak tantangan dan peluang yang akan membentuk masa depan mereka.
Ilustrasi. Hal Kritis di Usia 20-30 Tahun yang Harus Dihadapi Generasi Muda (Sumber : Pexels/AndreaPiacquadio)
Sukabumi23 Februari 2025, 19:51 WIB

Wabup Sukabumi Antar Almarhum Dedi Damhudi ke Peristirahatan Terakhir, Sebut Kehilangan Sosok Kakak

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sukabumi, Dedi Damhudi, telah meninggal dunia pada Minggu (23/2/2025) dini hari.
Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, saat berdoa di peristirahan terakhir almarhum Dedi Damhudi | Foto : Ibnu Sanubari
Life23 Februari 2025, 19:00 WIB

4 Cerita Mitos Curug Seribu di Bogor yang Menambah Daya Tarik Wisatawan

Disclaimer: meskipun cerita-cerita mistis ini menambah daya tarik Curug Seribu, penting untuk selalu berhati-hati dan menghormati tempat tersebut saat berkunjung.
Curug Seribu 100 Meter, Wisata Air Terjun Tertinggi di Bogor Jawa Barat. Foto: IG/@ferdinandpatar/@pesonaairterjunindonesia
Bola23 Februari 2025, 18:00 WIB

Link Live Streaming Malut United vs PSS Sleman di BRI Liga 1

Berikut ini link live streaming Malut United vs PSS Sleman akan berlangsung di Stadion Kie Raha, Minggu, 23 Februari 2025 mulai pukul 19.00 WIB.
Malut United vs PSS Sleman (Sumber : Vidio)
Musik23 Februari 2025, 17:00 WIB

Lewat Lagu Tawamu, Keisya Levronka Dedikasikan Karyanya untuk Sang Adik Tercinta

Segmen awal Official Music Video ini menyebutkan bahwa Lagu Tawamu didedikasikan oleh Keisya untuk sang adik, Lexi VallenoHavlenda yang mengalami musibah jatuh dari lantai 6.
Official Music Video Tawamu dari Keisya Levronka. Foto: YouTube/@KeisyaLevronkaChannel
Inspirasi23 Februari 2025, 16:34 WIB

Bayar Pajak Dapat Hadiah Umrah, Bapenda Sukabumi Jelaskan Regulasi dan Ketentuannya

Bapenda Kabupaten Sukabumi memastikan pemberian hadiah umrah gratis telah mendapat izin resmi dari Kemensos dan dilakukan melalui mekanisme pengundian yang transparan.
Program Gebyar Sipenyu: Bayar Pajak Berhadiah Umrah yang digagas Bapenda Kabupaten Sukabumi. (Sumber Foto: Istimewa)