SUKABUMIUPDATE.com - Terjadi perdebatan apakah pemerintah pusat akan menerapkan karantina atau tidak untuk menekan penyebaran virus corona di Indonesia.
Melansir dari suara.com, disebutkan bahwa pemerintah tak akan melakukan lockdown untuk menahan peningkatan kasus covid-19.
Sementara itu, beberapa daerah dan desa-desa di Indonesia telah melakukan lockdown mandiri sebagai upaya pencegahan covid-19.
Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa ada perbedaan istilah mengenai lockdown dan karantina wilayah.
Ia pun mengungkapkan jika Pemerintah Pusat tengah mempertimbangkan Peraturan Pemerintah tentang Karantina Kewilayahan.
Menurutnya, PP ini akan dipertimbangkan agar Pemerintah Daerah tak membuat aturan karantina sendiri-sendiri.
Sementara itu, anggota Koalisi Masyarakat Sipil Haris Azhar pernah menyinggung soal istilah lockdown dan karantina wilayah dalam tayangan Indonesia Lawyers Club.
"Pemerintah enggak bisa lockdown, ya emang enggak bisa karena tidak ada lockdown dalam hukum kita. Hukum kita kenalnya karantina," kata Haris (24/3/2020).
Lantas, apa saja jenis-jenis Karantina yang dimaksud dalam UU tersebut?
Saat ini, Ketentuan mengenai Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan dalam Bab 1 Pasal 1 UU Kesehatan Nomor 6 tahun 2018.
Kekarantinaan Kesehatan adalah "upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat".
Sementara itu, istilah Karantina dalam UU ini mengacu pada;
"Pembatasan kegiatan dan/atau pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundangundangan meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang berada dalam masa inkubasi, dan/atau pemisahan peti kemas, Alat Angkut, atau Barang apapun yang diduga terkontaminasi dari orang dan/atau Barang yang mengandung penyebab penyakit atau sumber bahan kontaminasi lain untuk mencegah kemungkinan penyebaran ke orang dan/atau Barang di sekitarnya".
Mengacu dari penjelasan tersebut, Kekarantinaan Kesehatan kemudian terbagi dalam tiga jenis yaitu:
1. Karantina Rumah
"Karantina Rumah adalah pembatasan penghuni dalam suatu rumah beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.".
2. Karantina Rumah Sakit
"Karantina Rumah Sakit adalah pembatasan seseorang dalam rumah sakit yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. ".
3. Karantina Wilayah
"Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi".
Selain tiga jenis Karantina tersebut, pemberlakuan Kekarantinaan Kesehatan juga berlaku di Pintu Masuk dan di wilayah. Aturan ini tercantum dalam Pasal 15 UU yang sama.
"Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk dan di wilayah dilakukan melalui kegiatan pengamatan penyakit dan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat terhadap Alat Angkut, orang, Barang, dan/atau lingkungan, serta respons terhadap Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dalam bentuk tindakan Kekarantinaan Kesehatan," bunyi ayat pertama pasal 15 tersebut.
Sementara itu, tindakan yang dapat dilakukan dalam penerapan karantina ini meliputi:
a. Karantina, Isolasi, pemberian vaksinasi atau profilaksis, rujukan, disinfeksi, dan/atau dekontaminasi terhadap orang sesuai indikasi;
b. Pembatasan Sosial Berskala Besar;
c. disinfeksi, dekontaminasi, disinseksi, dan/atau deratisasi terhadap Alat Angkut dan Barang;
dan/atau
d. penyehatan, pengamanan, dan pengendalian terhadap media lingkungan.
Sumber : suara.com