SUKABUMIUPDATE.com - Ditengah makin masifnya penyebaran Virus Corona (COVID – 19) di tanah air, upaya melestarikan dan mensejahterakan satwa liar tidak berhenti, tentunya patuh pada standar protokol kesehatan dari pemerintah. Satu ekor elang jenis Brontok (Nisaetus cirrhatus) berjenis kelamin jantan dan satu ekor elang jenis Ular Bido (Spilornis cheela) berjenis kelamin betina, Jumat kemarin dilepasliarkan di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Dari rilis yang dikirim Balai TNGHS bersama Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati, Ditjen Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem, Sabtu (28/9/2020) kedua satwa ini sudah melalui proses perawatan dan rehabilitasi di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) yang dikelola oleh Balai TNGHS.
Elang Brontok yang dilepasliarkan bernama “Kopeng” hasil serahan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat pada tanggal 27 Desember 2018, sedangkan Elang Ular Bido bernama “Malang” adalah serahan sukarela dari warga masyarakat Desa Gunung Malang, Bogor, pada tanggal 14 September 2018.
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi baik dari sisi medis maupun pola perilaku, penilaian terhadap kedua elang tersebut dinyatakan siap dilepasiarkan kembali. Elang Berontok dan Elang Ular Bido ini dirilis setelah melewati masa rehabilitasi selama 15 bulan dan 18 bulan di PSSEJ.
Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, Ditjen KSDAE, Indra Exploitasia, menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga kegiatan pelepasliaran ini dapat dilakukan dengan baik. “Satu minggu yang lalu, saya bersama kawan-kawan dari Balai TNGHS, Balai KSDA Jakarta, FK3I Jakarta melakukan pelepasliaran 23 ekor ular di kawasan ini, dan hari ini kembali melakukan pelepasliaran dua ekor burung jenis elang, hal ini adalah bentuk keseriusan kita semua untuk menjaga kelestarian satwa liar dan keseimbangan ekosistem, dan untuk itu Saya menyampaikan terimakasih kepada kita semua, ucap Direktur KKH”.
Selanjutnya, Indra Exploitasia juga menyampaikan, bahwa Jenis burung elang merupakan salah satu raptor yang keberadaannya terancam akibat perburuan liar dan degradasi habitat. Elang Brontok dan Elang Ular Bido menurut IUCN terdaftar pada status konservasi resiko rendah (Least concern), kategori Appendix II menurut CITES dan dilindungi oleh Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis dan Satwa.
BACA JUGA: Enam Satwa Langka Jadi Penghuni Baru TNGHS Resort Cinantaja Cikidang
Elang Brontok dan Elang Ular Bido merupakan dua jenis burung pemangsa (Raptor) di TNGHS, keberadaanya sebagai top predator di alam sangat penting sebagai pengatur rantai makanan sehingga keseimbangan ekosistem dapat terjaga.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Balai TNGHS, Ahmad Munawir, menyampaikan bahwa kegiatan pelepasliaran dua ekor burung elang di Blok Wates, Resort Pengelolaan Taman Nasional Wilayah (PTNW) Gunung Bongkok, Seksi PTNW I Lebak, Balai TNGHS dilaksanakan atas dasar hasil penilaian habitat (habitat assesment) yang telah di lakukan oleh personil Balai TNGHS pada Tanggal 5 s.d. 11 Maret 2020. Dari beberapa pilihan lokasi, area Blok Wates dinilai yang paling layak dan cocok berdasarkan beberapa kriteria, diantaranya kondisi habitat, tutupan sarang, aksesibilitas dan potensi keberadaan pakan.
“Kami berharap program seperti ini dapat terus dilaksanakan, dukungan Bapak Direktur Jenderal KSDAE, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, dukungan para pihak, baik sektor pemerintah daerah, swasta, LSM, akademisi, dan masyarakat merupakan modal utama untuk kelestarian hutan dan keragaman hayati di Kawasan TNGHS. Kegiatan kali ini menunjukan komitmen bersama untuk terus mewujudkan mimpi agar Elang Tetap Lestari di Kawasan TN Halimun Salak khususnya & Tatar Pasundan umumnya” ucap Munawir.