SUKABUMIUPDATE.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghentikan sementara pelayanan perpanjangan serta pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) sampai masa tanggap darurat Corona atau COVID-19 di DKI Jakarta berakhir. Dilansir dari suara.com, penutupan sementara pelayanan SIM ini tentu saja untuk mencegah berkumpulnya orang demi mencegah penyebaran virus itu.
"Untuk perpanjangan SIM ditutup, SIM keliling dan gerai SIM juga ditutup sementara," jelas Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya, sebagaimana tertulis dalam laman Korlantas Polri.
Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penutupan sementara ini akan berlaku hingga masa tanggap darurat Corona di DKI Jakarta berakhir, yakni Minggu 29 Mei 2020.
"Sampai masa tanggap darurat berakhir atau sampai 29 Mei," jelasnya.
Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan akan memberi kelonggaran bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya berakhir dalam kurun situasi tanggap darurat. Masyarakat bisa memperpanjang setelah 29 Mei 2020.
"Bisa diperpanjang setelah 29 Mei," pungkas Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Sebagai catatan, tidak tersedianya layanan pembuatan SIM ini juga berpotensi diperpanjang.
Sumber : suara.com