SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Anne Patricia Sutanto berharap pemerintah memberikan kelonggaran dalam sektor pajak. Dilansir dari tempo.co, sebab, saat ini industri mulai terhantam dampak mewabahnya virus corona Covid-19.
Belakangan, kata Anne, permintaan pasar turun signifikan sehingga mengakibatkan kinerja dan kemampuan bayar industri turun drastis. Karena itu, ia meminta adanya stimulus perpajakan misalnya keringanan Pajak PPH Badan 50 persen untuk tahun 2020.
"Kami juga mengusulkan kesempatan Perbaikan SPT Badan dan Pribadi dengan membayar pokok saja, serta penghapusan sanksi," ujar Anne dalam konferensi video, Senin, 23 Maret 2020. Sebab, perusahaan-perusahaan saat ini sudah menerapkan kebijakan bekerja dari rumah, sehingga realisasi pelaporan SPT bisa tertunda.
Kelonggaran pajak yang diusulkan lainnya adalah penundaan tenggat pembayaran PPH Badan yang semula 30 April menjadi 30 Oktober dan PPH Pribadi yang semula 31 Maret menjadi 30 September dengan penghapusan denda dan bunga.
Di samping itu, juga memperpanjang masa pembayaran PPN Keluaran menjadi 90 hari. "Sebagai contoh yang sekarang berjalan penjualan Maret PPN harus di setor April, kami mohon diperpanjang menjadi Juli," ujar Anne.
Pertimbangannya, kata dia, adalah barang yang dijual rata-rata tempo pembayarannya 120 hari, serta sebagai antisipasi perpanjangan waktu pembayaran lanjutan dari konsumen sebagai dampak dari pelambatan pasar.
Dalam kesempatan itu, Wakil Direktur Utama PT Pan Brothers Tbk itu juga memohon intervensi pemerintah untuk memberikan relaksasi pembiayaan terkait dampak pandemi virus corona Covid-19. Sehingga, industri TPT dapat menjaga aktivitas produksi dan mempertahankan serapan tenaga kerja, terutama menjelang Ramadan dan hari raya.
"Kami memohon ada relaksasi berupa penundaan sementara pembayaran pokok minimal 1 tahun tanpa limitasi jumlah kredit," ujar Anne. Selain itu, ia juga meminta adanya penurunan bunga kredit pinjaman, serta stimulus modal kerja untuk tetap berproduksi sehingga tidak terjadi PHK di sektor TPT.
Sumber: Tempo.co