SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia Jemmy Kartiwa meminta pemerintah melindungi pasar tekstil dan produk tekstil dalam negeri seiring dengan adanya imbas negatif wabah Virus Corona alias COVID-19. Dilansir dari tempo.co, salah satu kebijakan yang diusulkan adalah adanya perlindungan tarif berupa kebijakan safeguard untuk produk pakaian jadi.
Safeguard itu, menurut dia, adalah upaya lanjutan setelah pemerintah menerapkan kebijakan bea masuk perlindungan sementara untuk sejumlah produk tekstil dan produk tekstil. "Mengingat begitu banyaknya petisioner yang harus di kumpulkan dalam waktu yang sangat singkat oleh karena itu Safeguard produk Pakaian Jadi hanya mungkin diinisiasi oleh Pemerintah," ujar Jemmy dalam konferensi video, Senin, 23 Maret 2020.
Kebijakan itu pun, kata Jemmy, mesti diikuti dengan adanya pengetatan verifikasi dalam pemberian Persetujuan Impor TPT. Dengan demikian, izin yang diberikan hanya benar-benar diperuntukan sebagai bahan baku industri dengan pertimbangan memenuhi kapasitas produksi dalam negeri terlebih dahulu.
Berdasarkan data API, kinerja industri TPT dalam sepuluh hari terakhir mengalami jungkir balik apabila dibandingkan dengan beberapa bulan sebelumnya. Permintaan mulai menurun tajam dan sejumlah komitmen permintaan pun ada yang ditunda bahkan dibatalkan.
Karena itu, Jemmy melihat kondisi yang terjadi serentak dan dalam skala besar akan memberi dampak yang cukup signifikan terhadap utilisasi dan produktivitas industri dari hulu sampai ke hilir.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum API Chandra Setiawan menegaskan bahwa asosiasinya sangat menolak adanya relaksasi impor TPT. Ketimbang itu, ia meminta pemerintah mendorong substitusi impor dengan mengedepankan penggunaan produk dalam negeri.
"Relaksasi impor pakaian jadi hanya akan menjadi berita buruk bagi industri," ujar dia. Menurutnya, kebijakan itu akan berbuntuk panjang dan berdampak kepada seluruh lini industri TPT dari hulu sampai ke hilir. Karena itu, ia meminta pemerintah mencanangkan gerakan cinta produk dalam negeri.
Chandra juga meminta adanya perlindungan Non Tarif Measure, sebagai upaya untuk melindungi produsen hilir TPT dan IKM yang memproduksi Pakaian jadi. "Kami mengusulkan untuk memindahkan importasi produk pakaian jadi ke pelabuhan Manokwari," tuturnya.
Upaya ini bertujuan agar produsen hilir dan IKM lebih memiliki keseimbangan daya saing terhadap barang impor untuk penjualan di dalam negri, dan sebagai upaya pemerataan ekonomi di seluruh daerah di Indonesia. Ia pun mendorong adanya perlindungan Tata Niaga dengan menerapkan Persetujuan Impor Pakaian Jadi sebelum Importasi dilakukan untuk melindungi sektor hilir TPT dan IKM.
"Kami juga memohon percepatan Bea Masuk Pengamanan Tindakan Sementara yaitu PMK 160, 161 dan 162 agar segera menjadi definitif untuk menjaga pasar dalam negri dari produk dumping dari negara-negara yang sudah mulai pulih dari krisis Covid-19.," kata Chandra.
Sumber: Tempo.co