SUKABUMIUPDATE.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB menetapkan masa darurat bencana nasional wabah corona selama 91 hari, mulai 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Melansir dari tempo.co, dalam periode itu, masyarakat diimbau untuk tetap di rumah, mengurangi aktivitas di luar, dan menerapkan social distancing.
Selama masa darurat corona, PT Kereta Api Indonesia atau KAI juga menerapkan kebijakan khusus bagi penumpang kereta jarak jauh. Calon penumpang kereta jarak jauh harus melewati proses pemeriksaan kesehatan saat boarding. Mereka yang mengalami flu, demam, dan suhu tubuh di atas 38 derajat celcius dilarang bepergian.
Mengenai tiket yang sudah dibeli, Kepala Hubungan Masyarakat PT KAI Daerah Operasi 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan kebijakan pengembalian 100 persen bea pemesanan tiket berlaku untuk pembatalan perjalanan keberangkatan pada 23 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020. "Kebijakan ini bisa diterapkan perorangan maupun rombongan," kata Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis, Sabtu, 21 Maret 2020.
Cara untuk mendapatkan pengembalian dana pembelian tiket, menurut Eva Chairunisa, dengan melampirkan identitas dan bukti pembelian tiket di stasiun kereta jarak jauh. Sedangkan calon penumpang yang membeli tiket melalui aplikasi KAI ACCESS dapat memproses pembatalan melalui aplikasi tersebut. "Jadi tak perlu datang langsung ke loket di stasiun," ujarnya.
Untuk pembatalan rombongan atau calon penumpang dalam jumlah banyak, berikut persyaratan yang mesti dipenuhi:
Surat permohonan pembatalan yang dilengkapi nomor rekening pemohon untuk pengembalian uang muka.
Melampirkan berita acara kesepakatan yang bertanda tangan pemohon angkutan rombongan dan pihak KAI.
Pemohon angkutan rombongan menyerahkan bukti setor uang muka yang sudah dibayarkan.
Khusus rombongan tiket yang belum tercetak dan akan berencana mengubah jadwal, diberikan kesempatan satu kali dalam rentang waktu 90 hari dari perjalanan yang dibatalkan. Namun selama tempat duduk masih tersedia.
Sumber : tempo.co