SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian RI mencatat sudah ada 30 kasus atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks ihwal virus Covid-19 atau Corona. Melansir dari tempo.co, puluhan kasus itu tersebar di seluruh Kepolisian Daerah di Indonesia.
"Sampai dengan hari ini, Polri menangani 30 kasus, di mana selain ditangani di Badan Reserse Kriminal juga ada di beberapa Kepolisian Daerah," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra saat dikonfirmasi, Kamis, 19 Maret 2020.
Asep merinci, satu tersangka di Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, satu tersangka di Kepolisian Daerah Bengkulu, satu tersangka di Kepolisian Daerah Sumatera Barat, satu tersangka di Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, satu tersangka di wilayah Kepolisian Daerah Metro Jaya, empat tersangka di Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, dua tersangka di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, tiga tersangka di Kepolisian Daerah Jawa Barat, dan satu tersangka di Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Selain itu juga satu tersangka di Kepolisian Daerah Jawa Timur, dua tersangka di Kepolisian Daerah Lampung, satu tersangka di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, satu tersangka di Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, satu tersangka di Kepolisian Daerah Sumatera Utara, dan tiga tersangka di Badan Reserse Kriminal Polri.
Namun, kata Asep, hanya dua tersangka yakni di Kalimantan Barat dan DKI Jakarta yang ditahan. "Karena yang bersangkutan bisa dianggap tidak kooperatif dan tempat tinggalnya jauh, sehingga kami khawatir yang bersangkutan kabur," ucap dia.
Asep pun menegaskan pihaknya telah meningkatkan patroli siber terkait pemberitaan virus corona. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat tak menerima hoaks yang selama ini masih beredar di media sosial.
Sumber : tempo.co