SUKABUMIUPDATE.com - Kuasa hukum Novel Baswedan, Saor Siagian mengatakan kliennya kemungkinan tidak akan hadir dalam sidang perdana kasus penyiraman air keras di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 19 Maret 2020. "Karena kondisi matanya makin memburuk," kata Saor saat dihubungi, Rabu, 18 Maret 2020.
Melansir dari tempo.co, Saor mengatakan sidang perdana rencananya akan berlangsung pukul 10.00 WIB. Menurut dia, tim kuasa hukum akan memantau sidang tersebut. "Ada dari koalisi masyarakat sipil juga ikut besok untuk mendampingi," kata Saor.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menerima pelimpahan berkas perkara penganiayaan terhadap Novel Baswedan oleh Rony Bugis dan Rahmat Kadir pada Selasa, 10 Maret 2020. Dakwaan primair terhadap keduanya adalah Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP Jun Pasal 55 ayat 1 KUHP dan lebih subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga telah menunjuk tim majelis hakim yang akan menangani sidang Novel Baswedan. Mereka adalah Djuyamto sebagai ketua majelis dan Taufan Mandala serta Agus Darwanta sebagai hakim anggota. Selain itu, ada nama Muh. Ichsan sebagai panitera pengganti di sidang kasus penyiraman air keras ini.
Sumber : tempo.co