SUKABUMIUPDATE.com - Mabes Polri mengemukakan alasan tidak memproses hukum Harjono, perekam video yang menyebut 49 tenaga kerja asing Cina (TKA Cina) yang tiba di Indonesia terinfeksi virus Covid-19 atau Corona.
Dilansir dari tempo.co, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra menyebut, Harjono telah menyadari kesalahannya dan telah membuat pernyataan permintaan maaf.
"Untuk itu Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara sudah ambil sikap kepada yang bersangkutan, diingatkan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan juga yang bersangkutan membuat sebuah testimoni permohonan maaf," ujar Asep saat dikonfirmasi pada Rabu, 18 Maret 2020.
Asep menuturkan, saat diperiksa, Harjono mengaku hanya iseng ketika merekam dan membuat narasi video tersebut. Harjono pun tak menyangka bahwa videonya akan viral dan menimbulkan kegaduhan.
Sebelumnya, sebuah video beredar yang merekam 49 tenaga kerja asing asal Cina tiba di Bandara Haluoleo Kendari, Sulawesi Tenggara pada 15 Maret 2020, ramai diperbincangkan di media sosial. Harjono kemudian memberikan narasi bahwa puluhan TKA itu membawa virus Corona.
Harjono awalnya ditangkap oleh pihak Pangkalan Udara Kendari lalu diserahkan ke kepolisian. Namun Harjono tak ditahan. Ia hanya menjalani pemeriksaan dan dilepaskan.
“Cuma memang kewenangan kami dari menerima tersebut untuk mengambil dari keterangan mencari motif apa gitu. Nggak ada. Siapa yang menahan siapa yang memproses,” ujar Kepala Kepolisian Sulawesi Tenggara Brigadir Jenderal Merdysam saat dikonfirmasi pada 17 Maret 2020.
Sumber: Tempo.co