SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi berkukuh tidak menetapkan status darurat nasional terkait wabah Covid-19 atau virus Corona. Dilansir dari tempo.co, Jokowi memilih mengimbau masyarakat agar membatasi aktivitas di luar rumah dan mengklaim telah menjalankan langkah ekstra dalam menangani pandemik global Covid-19 ini.
Jokowi meminta para kepala daerah menetapkan status di daerahnya masing-masing. "Sebagai negara besar dan negara kepulauan, tingkat penyebaran Covid-19 ini derajatnya bervariasi antardaerah," kata Jokowi, Ahad, 15 Maret 2020.
Para kepala daerah diminta berkonsultansi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk menentukan status daerahnya siaga darurat atau tanggap darurat bencana non-alam. Presiden juga menunjuk Kepala BNPB Doni Monardo sebagai kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Gugus tugas ini bekerja dengan mensinergikan kekuatan nasional, baik di pusat maupun di daerah, melibatkan ASN, TNI dan Polri, serta melibatkan dukungan dari swasta, lembaga sosial dan perguruan tinggi.
Desakan agar Jokowi menerapkan status darurat nasional pertama kali datang dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus mengirimkan surat ke Jokowi sehubungan dengan rekomendasi itu.
Selain itu desakan serupa juga datang dari dalam negeri. Anggota Komisi Luar Negeri DPR RI, Charles Honoris, menjelaskan rekomendasi status darurat nasional bukan hal yang berlebihan. Alasannya WHO sudah lebih dulu menetapkan status darurat global. Apalagi jumlah kasus Corona di Indonesia kian hari kian meningkat cepat, yakni 69 kasus dengan kematian 4 orang per Jumat, 13 Maret 2020. “Artinya, tingkat mortalitasnya cukup tinggi dengan 5,79 persen," kata Charles, Sabtu pekan lalu, 14 Agustus 2020.
Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, menilai wabah Corona ini sudah pada level bencana karena pemerintah mengerahkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). "Bukan darurat nasional. Ini sudah bencana nasional. Darurat nasional bagaimana? Kalau dipegang BNPB, kan, sudah bencana nasional ini," kata Yurianto.
Sementara itu, Juru Bicara Istana, Fadjroel Rachman, mengklaim jika pemerintah telah menjalankan sebagian besar rekomendasi WHO. Selain membentuk gugus tugas, sebelumnya Menteri Kesehatan menerbitkan Surat Edaran Menkes tentang komunikasi penanganan Covid-19 yang berisi lima protokol serta panduan koordinasi pemerintah pusat dan daerah," kata Fadjroel lewat pesan singkat, Sabtu, 14 Maret 2020.
Selain tidak menetapkan status Darurat Nasional, Jokowi belum tampak akan memutuskan kebijakan lockdown atau penutupan akses total di Indonesia demi mengantisipasi penyebaran Virus Corona atau COVID-19. Ia masih enggan meniru langkah sejumlah negara seperti Italia dan Denmark, yang melakukan total lockdown. "Belum berpikir ke arah sana (lockdown)," kata Jokowi.
Menurut dia, ada beberapa negara yang menerapkan kebijakan lockdown dengan segala konsekuensinya. Ada pula negara yang tidak melakukannya tapi melakukan langkah dan kebijakan yang ketat untuk menghambat penyebaran Corona. "Pemerintah terus berkomunikasi dengan WHO dan mempergunakan Protokol Kesehatan WHO, serta berkonsultasi dengan para ahli kesehatan masyarakat dalam menangani penyebaran Covid-19 ini."
Sumber : tempo.co