SUKABUMIUPDATE.com - Dilansir dari tempo.co, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
"Surat edaran ini sebagai pedoman bagi instansi maupun lembaga daerah dalam pelaksanaan tugas kedinasan yang berkaitan ASN dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya dalam upaya pencegahan dan meminimalisir Covid-19," kata Menteri Tjahjo melalui siaran langsung akun YouTube Kemenpan-RB, Senin 16 Maret 2020.
Dia menjelaskan, bahwa edaran itu bertujuan mencegah dan meminimalisasi penyebaran serta mengurangi risiko virus corona atau Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah dan masyarakat.
Melalui edaran tersebut, Tjahjo memastikan bahwa pelaksanaan pelayanan publik di instansi pemerintah dapat tetap berjalan efektif walaupun dilakukan pembagian kerja.
Dalam edaran itu berlaku pula beberapa ketentuan. Pertama ASN di Instansi Pemerintah dapat bekerja di rumah/tempat tinggal atau work from home. Namun pejabat pembuat komitmen memastikan minimal terdapat dua level pejabat struktural tertinggi tetap melaksanakan tugasnya di kantor. "Agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu," kata Tjahjo.
Kedua, pejabat pembuat komitmen Kementerian dan Lembaga membuat sistem kerja yang akuntabel dan selektif dalam mengatur pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja dari rumah atau tempat tinggal melalui pembagian kehadiran dengan mempertimbangkan beberapa faktor.
"Seperti jenis pekerjaan, peta sebaran Covid-19 resmi dari Pemerintah, domisili pegawai, kondisi kesehatan pegawai, kondisi kesehatan keluarga pegawai apakah dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit Covid-19), riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari terakhir, riwayat interaksi pegawai dengan penderita Covid-19 dalam 14 hari terakhir, serta efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi," ujar Tjahjo.
Tjahjo juga menuturkan, bagi ASN yang bekerja di rumah harus tetap berada di pada tempat tinggal masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak. "Seperti terkait ketersediaan pangan, kesehatan, keselamatan diri dan keluarga serta harus melaporkannya kepada atasan langsung," ucapnya.
ASN yang bekerja di rumah dapat mengikuti rapat atau pertemuan penting yang harus dihadiri melalui sarana teleconference/video conference. Tjahjo mengatakan bagi ASN yang bekerja di rumah tetap diberikan tunjangan kinerja oleh pemerintah, dan pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah berlaku sampai dengan 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut. Setelah masa itu telah habis maka ada kebijakan bekerja dari rumah akan dievaluasi kembali.
Sumber : tempo.co