SUKABUMIUPDATE.com - Dilansir dari tempo.co, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan meski PNS boleh bekerja di rumah, namun pejabat di dua level tertinggi wajib tetap berada di kantor.
"Pejabat pembina kepegawaian harus memastikan minimal dua level pejabat struktural tertinggi tetap bertugas di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan layanan masyarakat tidak terhambat," kata Tjahjo saat konferensi pers lewat saluran resmi Kementerian PANRB, Senin, 16 Maret 2020.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian, Rini Widyantini, mengatakan yang dimaksud dua level pejabat struktur adalah para atasan. "Misal di level kementerian ini Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Madya, kalau di daerah Kepala Dinas dan Kepala Bagian," kata Rini.
Tjahjo mengatakan pejabat pembina kepegawaian dapat mengatur sistem kerja yang akuntabel sehingga PNS dapat bekerja di rumah dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai, mencermati sebaran peta Covid-19, domisili pegawai, kondisi kesehatan pegawai, juga kondisi kesehatan keluarga pegawai.
Kemudian, Badan Kepegawaian mesti memastikan riwayat berpergian pegawai selama 14 hari terakhir, termasuk interaksi PNS tersebut.
Pengaturan sistem kerja tersebut, kata Tjahjo, jangan sampai mengganggu pelayanan masyarakat. "Mereka yang bekerja di rumah harus berada di rumah masing-masing, kecuali ada kebutuhan mendesak untuk keluar rumah," kata Tjahjo.
Sumber : tempo.co