SUKABUMIUPDATE.com - Juru Bicara Mahkamah Agung atau MA Andi Samsan Nganro menyatakan putusan lembaga negara terkait pembatalan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan tidak berlaku surut. Dilansir dari tempo.co, artinya, pembatalan kenaikan iuran berlaku sejak putusan dibuat MA yaitu per tanggal 27 Februari 2020.
"Putusan itu berlaku ke depan, berlaku sejak diputuskan sampai ke depan. Tidak berlaku surut," kata Andi di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2020. Jadi, kelebihan iuran peserta yang sebelumnya sudah membayar dengan tarif yang diberlakukan per 1 Januari 2020 tidak akan dikembalikan.
Andi menjelaskan putusan Mahkamah Agung itu hanya membatalkan Pasal 34 ayat (1), dan (2) Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan.
Selain pasal itu, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tetap berlaku. "(Hal diatur dalam Pasal 34) Kembali ke sebelumnya karena itu yang dinyatakan tidak berlaku," ujarnya.
Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 ayat (1), dan (2) Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pasal tersebut mengatur iuran peserta bukan penerima upah (PPBU) dan peserta bukan pekerja (BP) menjadi Rp 42 ribu per orang per bulan, dengan manfaat pelayanan ruang perawatan kelas III. Kemudian, iuran Rp 110 ribu dengan manfaat ruang perawatan kelas II, dan Rp 160 ribu dengan manfaat ruang perawatan kelas I.
Pengaturan iuran itu kembali seperti diatur Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menyebutkan iuran mandiri kelas III sebesar Rp 25.500 per orang per bulan, iuran mandiri kelas II sebesar Rp 51 ribu per orang per bulan, dan iuran mandiri kelas I sebesar Rp 80 ribu per orang per bulan.
Sebelumnya juru bicara BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf menyatakan perusahaannya belum mempelajari putusan MA tersebut. “Masih dengan kondisi eksisting,” kata Iqbal saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020. Meski begitu, Iqbal meminta peserta tidak khawatir karena semua kelebihan pembayaran, tetap akan menjadi hak peserta.
Sehingga dengan pernyataan BPJS Kesehatan ini, iuran peserta yang diatur lewat Perpres 75 Tahun 2019 masih tetap berlaku sampai saat ini. Tapi persoalannya, sejumlah masyarakat masih kebingungan ketika ingin membayar iuran BPJS pada hari ini usai adanya putusan MA.
Sumber: Tempo.co