SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah akan memberikan relaksasi untuk tiga jenis pajak sekaligus demi menjaga ekonomi domestik di tengah serangan virus corona. Dilansir dari suara.com, tiga jenis pajak tersebut adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 25.
Tentunya kabar ini menggembirakan buat para pengusaha dan pekerja, tapi disisi lain ada konsekuensi yang harus dihadapi oleh pemerintah yakni soal penerimaan negara dari pajak yang berpotensi makin tekor saja.
"Penangguhan pajak selama 6 bulan itu kan good news buat kita ditengah kondisi sekarang, tapi itu bad news buat pemerintah karena berkurangnya penerimaan negara," kata Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah di Kantornya, Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Piter menuturkan, sejumlah stimulus yang tengah disiapkan pemerintah dari sektor pajak makin membuat penerimaan negara makin sedikit, sehingga potensi short fall penerimaan pajak akan semakin tinggi.
"Pemerintah gencar memberikan stimulus pajak untuk melawan corona penerimaan bakal berkurang, tapi pengeluaran pemerintah tetap," katanya.
Sehingga kata dia saat ini pemerintah terutama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sedang pusing-pusingnya mengatasai fiskal pemerintah ditengah virus corona.
Tak hanya itu beban masalah Sri Mulyani juga makin bertambah dengan kondisi perang harga minyak, yang membuat harga minyak dunia turun menjadi 30 dolar AS per barel.
"Menteri Keuangan mungkin pusingnya makin berkeliling, ditambah lagi dengan kondisi perang harga minyak dunia yang makin turun karena Arab Saudi mau tingkat produktivitas, Uni Emirat Arab mau naikkan produktivitas, Rusia mau juga naikkan produktivitas, sehingga pendapatan negara juga akan semakin turun dengan murahnya harga minyak ini," paparnya.
Pemerintah akan memberikan relaksasi untuk tiga jenis pajak sekaligus demi menjaga ekonomi domestik di tengah serangan virus corona. Tiga jenis keringanan pajak tersebut adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 25.
Usai rapat koordinasi pemberian stimulus paket 2 di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan finalisasi pemberian relaksasi tersebut diberikan khusus kepada sektor industri.
"Itu semuanya bertujuan untuk seluruh industri mendapatkan space untuk mereka dalam situasi yang sangat ketat seperti sekarang ini sehingga beban mereka betul-betul diminimalkan dari pemerintah," kata Sri Mulyani di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/2/2020).
Meski begitu kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, finalisasi pemberian insentif akan lebih lanjut dibahas di bersama Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas, dia menargetkan draft finalisasi tersebut bisa selesai pada minggu ini.
"Tadi sudah di bahas sama Pak Menko nanti Pak Menko yang menyampaikan ya terkait timeline nanti diusahakan untuk ratas dengan Bapak Presiden kalau bisa minggu ini sehingga bisa segera diumumkan," kata Sri Mulyani.
Terkait berapa lama relaksasi tersebut diberikan, Sri Mulyani menyebut akan diberikan selama 6 bulan semenjak paket stimulus tersebut diumumkan oleh pemerintah.
Tak hanya itu pemerintah juga akan memberikan paket non fiskal seperti kemudahan dalam melakukan kegiatan ekspor impor.
"Nanti juga mengenai masalah ekspor dan impor, peraturan-peraturan lartasnya akan dikurangi sehingga untuk impor bahan baku menjadi lebih simpel dan mudah," ucapnya.
Sumber : suara.com