SUKABUMIUPDATE.com - Seorang guru ngaji cabul meremas payudara 4 muridnya. Melansir dari SuaraJatim.id, dalih remas payudara itu untuk mendoakan agar mereka lacar mengerjakan ujian di sekolah.
Ada 3 murid tang menjadi korban pencabulan guru ngaji cabul berusia 34 tahun beriinisial D itu. Kasus ini dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Blitar.
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Donny Kristian Bara Langi mengatakan berdasarkan keterangan korban dan pelapor, peristiwa pencabulan itu dilakukan di sebuah lokasi tak jauh dari TPQ. Modusnya, terlapor akan memberikan doa-doa agar korban bisa lancar ujian sekolah. Orangtua mereka melaporkan seorang guru ngaji sebuah TPQ di Kecamatan Wlingi.
"Dari keterangan korban, terlapor ini memberikan doa-doa dengan cara meminta korban membuka bajunya lalu menyentuh bagian vital (payudara) korban," kata Donny, Rabu (11/3/20).
Doa-doa yang dimaksud terlapor tujuannya agar korban menjadi cerdas dan lancar mengerjakan ujian di sekolah.
Agar misi terlapor berjalan lancar dan tak menceritakan kepada orangtuanya, korban ditakuti jika lidahnya akan terpotong saat di neraka. Korban yang masih duduk di sekolah dasar ini tetap menceritakan kepada orang tuanya.
"Awalnya hanya satu orang saja yang cerita. Setelah itu kemudian ada yang ikut mengaku. Sehingga ada empat korban," jelas Donny.
Orangtua korban yang tak terima dengan ulah sang guru ngaji cabul lalu sempat mengadakan pertemuan dengan terlapor. Orang tua para korban ingin mengklarifikasi. Namun karena mengelak, para orangtua lalu melapor ke polisi.
"Saat ini kami sedang melakukan penyidikan. Kami sudah periksa korban, termasuk terlapor, dan orang tua korban," imbuhnya.
Kesulitan membuktikan
Meski telah dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap empat siswi, polisi masih kesulitan membuktikan laporan para korban. Kendala polisi menetapkan D sebagai tersangka karena minimnya alat bukti.
"Dalam penetapan tersangka, minimal kami harus mempunyai dua alat bukti. Nah kami saat ini masih mendapatkan keterangan dari para korban," ujar Donny, Rabu (11/3/20).
Hal itu semakin rumit karena D juga bersikukuh untuk tidak mengakui perbuatannya. Selain itu hasil visum tentang pencabulan terhadap korban tak bisa diketahui.
"Nah dua orang korban sudah kita visum. Nah visum pencabulan itu belum bisa diketahui. Nah, dua orang korban lainnya ini juga nggak mau karena yang dua orang sebelumnya nggak terbukti," jelas Donny.
"Mereka berfikir yang dua nggak terbukti, jadi mereka tidak mau divisum oleh dokter," sambungnya.
D sebenarnya baru sekali diperiksa. D sendiri merupakan seorang tokoh di salah satu TPQ di Kecamatan Wlingi. Sementara dua korban juga sudah divisum meski hasilnya tak diketahui.
Minimnya saksi dalam kasus ini serta barang bukti yang ada membuat polisi belum bisa menetapkan D sebagai tersangka meski empat korban telah melapor ke polisi.
"Tapi kami tidak diam. Saat ini status pemeriksaannya sidik," tutup Alumni Akpol 2009 tersebut.
Sumber : suara.com