SUKABUMIUPDATE.com - Mahkamah Agung melepaskan eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy, Australia.
Dilansir dari tempo.co, berdasarkan informasi yang beredar, Karen akan bebas dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung pada Selasa, 10 Maret 2020. Ia baru akan bebas setelah MA mengeluarkan petikan putusan bebas atas dirinya.
Majelis Hakim MA menilai tindakan Karen dalam investasi itu bukan pidana, melainkan business judgement rule. "Alasan dalam pertimbangan majelis kasasi antara lain, bahwa apa yang dilakukan Terdakwa Karen adalah business judgment rule dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dihubungi, Senin, 9 Maret 2020.
Karen sebelumnya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan oleh pengadilan tingkat pertama. Ia dinilai terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam akuisisi blok Basker Manta Gummy di Australia pada 2009.
Karen mulai duduk di kursi pesakitan setelah Kejaksaan Agung pada akhir 2017, mulai mengusut dugaan korupsi di balik keputusan Pertamina mengambil alih 10 persen hak partisipasi di Blok BMG yang digarap perusahaan hulu migas Australia, Roc Oil Company Limited.
Selain Karen, MA pernah memvonis bebas sejumlah terdakwa yang kasusnya diusut Kejaksaan Agung. Salah satunya mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederick S.T. Siahaan yang terlibat dalam perkara serupa dengan Karen.
Pada 2 Desember 2019, MA mengabulkan kasasi Frederick dan membatalkan vonis yang diberikan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi kepada Frederick selama 8 tahun penjara. Putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pada Oktober 2019, Mahkamah Agung juga membebaskan seluruh terdakwa kredit bodong alias fiktif di Bank Mandiri Bandung senilai Rp1,8 triliun. Terdakwa saat itu adalah Direktur Utama PT Tirta Amarta Bottling Rony Tedi dan Head Accounting PT TAB Juventius.
Kemudian dari pihak Bank Mandiri Bandung, yakni Commercial Banking Manager Surya Baruna, Senior Credit Risk Manager Teguh Kartika Wibowo, Senior Relation Manager Frans Edward Zandstra, dan Wholesale Credit Head Poerwitono Poedji Wahjono.
Seluruh terdakwa sebelumnya telah menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor Bandung pada Januari 2019. Padahal, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menuntut para terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun untuk Rony Tedi dan 10 tahun untuk Juventius.
Kasus ini berawal dari dugaan manipulasi data yang diajukan PT Tirta Amarta. Direktur Tirta Amarta Rony Tedi mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Commercial Banking Center Bandung sebesar Rp 880,6 miliar, perpanjangan, dan tambahan plafon letter of credit Rp 40 miliar, serta fasilitas Kredit Investasi sebesar Rp 250 miliar selama 72 bulan.
Namun, hasil audit menunjukkan PT Tirta Amarta Bottling telah mengajukan kredit ke Bank Mandiri Cabang Bandung senilai Rp 1,47 triliun, dengan jaminan aset hanya Rp 73 miliar. Dana yang seharusnya untuk kepentingan Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja itu kemudian dipergunakan untuk keperluan lain.
Sumber: Tempo.co