SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk naikan tarif ojek online (ojol). Dilansir dari suara.com, kenaikan ini rencananya bakal diterapkan pada pertengahan Maret 2020 ini.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, penerapan tarif ojol yang baru menunggu Keputusan Menteri yang belum ditandatangani Menteri Perhubungan.
"16 Maret itu sudah beroperasi. Kepmen sedang kita ajukan. Tinggal penomoran saja," ujar Budi di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Menurut Budi, kenaikan tarif ini telah disetujui oleh para sopir ojol dan melalui diskusi dengan beberapa pihak seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Dengan adanya kenaikan tarif ini, Budi berharap adanya kenaikan pelayanan yang diberikan aplikator maupun pengendara ojol.
"Kalau ada kenaikan tarif, rata-rata pengguna ada kompensasi perbaikan pelayanan dari aspek keselamatan dan keamanan. Oke dinaikan tapi pelayanan lebih dan jaminan juga lebih," jelas dia.
Adapunnya, kenaikannya, tarif batas bawah naik sebesar Rp 250 per kilometer dan tarif batas atas juga naik Rp 150 per kilometer. Kenaikan tarif ini berlaku pada zona II yaitu Jabodetabek.
Sehingga, dengan kenaikan itu tarif batas bawah dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.250 per kilometer. Kemudian, tarif batas atasnya dari Rp 2.500 menjadi Rp 2.650 per kilomer.
Dengan kenaikan tarif tersebut maka tarif termurah ojol juga bergeser dari kisaran Rp 8.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer menjadi Rp 9.000 - Rp 10.500 per 4 kilometer.
Sumber: Suara.com