SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap dan menahan seorang pendeta berinisial HL, 57 tahun. Dilansir dari tempo.co, pemuka agama di sebuah gereja di Jalan Embong Sawo, Surabaya, tersebut diduga melakukan pencabulan terhadap anak salah satu jemaat.
"Sabtu kemarin kami lakukan penangkapan dan pemeriksaan ulang secara maraton, ternyata ada bukti baru sehingga kami melakukan penahanan kepada saudara HL," kata Kepala Polda Jawa Timur Inspektur Jenderal Luki Hermawan, Senin, 9 Maret 2020.
Menurut Luki, penangkapan dan penahan dilakukan karena tersangka terindikasi berusaha melarikan diri dengan mengubah pelat nomor mobil dan nomor telepon seluler. Tersangka pencabulan itu juga mencoba kabur ke luar negeri dengan alasan ada ceramah di sana.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Komisaris Besar Pitra A. Ratulangie mengatakan hasil pemeriksaan sementara tersangka mencabuli korban, yang saat ini berumur 26 tahun, sejak usia 12-18 tahun. "Kurang lebih 6 tahun," katanya.
Dia menegaskan pencabulan tersebut dilakukan tidak di dalam gereja seperti diberitakan sebelumnya, melainkan di kamar tersangka dan di sebuah ruang tamu di lantai 4. "Kan di gereja ada beberapa lantai, tetapi perbuatan itu bukan dilakukan di dalam gereja."
Untuk menutupi perbuatan bejatnya tersebut, kata Pitra, tersangka mengancam korban. "Misalnya diancam pokoknya jangan omong sama orang tua ya. Termasuk pada calon suamimu bila suatu saat jangan diceritakan," katanya.
Dia menegaskan pihaknya terus melalukan pengembangan dan pendalaman kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain. "Tapi sampai saat ini berdasarkan fakta baru satu itu korbannya sesuai dengan laporan yang masuk," katanya.
Kasus pencabulan yang dilakukan pendeta ini terungkap ketika korban hendak menikah. Korban ketakutan ketika mengetahui bahwa pendeta yang akan menikahkan adalah tersangka. Setelah dibujuk keluarga, korban akhirnya mau bercerita.
Keluarga korban lalu melapor ke Polda Jawa Timur. Laporan itu diterima dengan nomor LP: LPB/155/II/2020/UM/SPKT tertanggal 20 Februari 2020 lalu. Tersangka sempat beberapa kali diperiksa sebelum kemudian ditangkap pada Sabtu pekan lalu.
Sumber : tempo.co