SUKABUMIUPDATE.com - Melansir dari tempo.co, pihak BPJS Kesehatan belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan judicial review terkait Peraturan Presiden (Perpres) 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
“Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut, “ kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf, melalui siaran pers, Senin 9 Maret 2020.
Iqbal menuturkan, saat ini pihaknya belum bisa mengonfirmasi kebenaran isi putusan Mahkamah Agung tersebut dan akan mempelajari jika hasilnya sudah diterima. Apabila hasil putusan sudah didapatkan dan teruji kebenarannya, maka BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah,” ucap Iqbal.
Sementara itu, MA telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan melalui putusan judicial review terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres Jaminan Kesehatan tak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, pasal tersebut juga dinyatakan bertentangan dengan sejumlah undang-undang.
Pasal 34 Nomor 75 tahun 2019 yang dibatalkan oleh MA memuat mengenai kenaikan tarif iuran kelas BPJS yang mencapai 100 persen. "Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, Senin, 9 Maret 2020.
Pada Pasal 34 Perpres, kenaikan iuran BPJS Kesehatan adalah Kelas III dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42.000, Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000.
Dengan penolakan ini, maka iuran BPJS kembali seperti sebelum Perpres itu diterbitkan. Adapun, gugatan ini awalnya dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah pada akhir 2019. Mereka keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Sumber : tempo.co