SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo bersama Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Agama Fachrul Razi menandatangani surat keputusan bersama (SKB) mengenai hari libur nasional dan cuti bersama 2020. Dilansir dari tempo.co, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, SKB 3 Menteri yang baru ini berisi tambahan empat hari libur di 2020.
"Semula ditetapkan 20 hari menjadi 24 hari yang ditetapkan dengan SKB yang ditandatangani bersama oleh Menteri Agama, Menaker, Menpan RB," kata Muhadjir di kantornya, Jakarta, Senin, 9 Maret 2020. Pemerintah, kata Muhadjir, memandang perlu meninjau kembali SKB 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2020.
Tambahan empat hari libur yang disepakati adalah 28-29 Mei 2020 sebagai cuti bersama Idul Fitri, 21 Agustus sebagai cuti bersama Tahun Baru Hijriyah, dan 30 Oktober sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.
Muhadjir mengatakan, revisi SKB 3 menteri mengenai cuti bersama ini dilakukan bukan karena adanya kasus virus Corona. "Enggak. Enggak ada kaitannya," kata dia.
Menurut Muhadjir, pertimbangan menambah hari libur ini diharapkan akan memberikan dampak positif peningkatan perekonomian nasional, juga dapat digunakan untuk lebih saling mengenal untuk membangun Indonesia sentris. "Hari lbur bisa dimanfaatkan semua pihak."
Sumber : tempo.co