SUKABUMIUPDATE.com - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus suap di KPU Wahyu Setiawan per Kamis lalu, 5 Maret 2020.
Dilansir dari tempo.co, KPK memperpanjang masa penahanan kedua terhadap Wahyu Setiawan untuk 30 hari ke depan. Sebelumnya penahanan telah diperpanjang 40 hari.
Wahyu ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 9 Januari 2020.
Pengacara Wahyu Setiawan, Saiful Anam, menyatakan kecewa dengan perpanjangan penahanan tersebut.
"Karena sudah dilakukan perpanjangan 40 hari, dan sekarang diperpanjang lagi penahannya untuk 30 hari ke depan," ucapnya dalam siaran persnya pada Kamis malam lalu.
Saiful meminta KPK lebih fokus memburu kader PDI Perjuangan asal Sumatera Selatan Harun Masiku yang diduga pemberi suap. Dia buron sejak OTT KPK pada Rabu, 8 Januari 2020.
Adapun pengacara Wahyu Setiawan lainnya, Zenuri Makhrodji, berjanji membuka siapa saja yang terlibat dalam kasus kliennya di pengàdilan nanti.
"Kami akan membuka seterang-terangnya nanti siapa saja yang terlibat."
Wahyu Setiawan diduga menerima suap sebagai Komisioner KPU untuk memuluskan niat Harun Masiku menjadi anggota DPR RI peridoe 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
Tiga tersangka lainnya Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina (kader PDIP dan bekas Anggota Badan Pengawas Pemilu, dan Saeful Bahri (Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto).
Sumber: Tempo.co