SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menetapkan dua tersangka kasus penimbunan masker. Dilansir dari tempo.co, keduanya merupakan mahasiswa dari perguruan swasta di Makassar berinisial JM, 21 tahun, dan JH, 22 tahun.
Kapolrestabes Makassar Komisaris Besar Yudhiawan Wibisono mengatakan keduanya ditetapkan tersangka tindak pidana monopoli dan perdagangan. Sebab, JM dan JH ingin mengirim ribuan lembar masker itu ke Selandia Baru dengan menggunakan jasa pengiriman barang. “Satu kardus besar berisi 200 kotak masker kami amankan,” kata Yudhiawan, Rabu 4 Maret 2020.
Dia menjelaskan masker yang dikumpulkan tersangka hingga ribuan lembar itu dibeli dari sejumlah apotek di Kota Makassar seharga Rp 15 ribu- Rp 20 ribu per dua lembar. Pengakuan tersangka dihadapan polisi, dia membeli masker karena dikirimi uang sebesar Rp 60 juta kerekeningnya oleh rekannya yang ada di Selandia Baru. “Barangnya sudah siap dikirim,” ucap dia.
Meski telah ditetapkan tersangka, kata Yudhiawan, polisi tidak menahan JM dan JH. Alasannya, polisi masih melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan saksi ahli.
Atas kejadian ini, polisi mengimbau kepada masyarakat agar tidak panik. Apalagi pemerintah daerah juga intens melakukan razia untuk menghindari terjadinya penimbunan masker. Selain itu, Yudhiawan juga menyarankan kepada apotek agar memberi batasan dalam pembelian masker dengan jumlah yang banyak.
Kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan Ichsan Mustari mengatakan penggunaan masker hanya untuk orang sakit saja. Dalam kondisi sehat, masyarakat tidak perlu mengenakan masker. “Pemakaian masker bagi orang yang sakit, kalau sehat tidak perlu masker,” ucap Ichsan.
Sumber : tempo.co