SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor atau Satreskrim Polres Bogor, Ajun Komisaris Benny Cahyadi, mengatakan telah menangkap enam orang saat melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT di kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan atau DPKPP Kabupaten Bogor, pada Selasa, 3 Maret 2020.
Benny mengatakan enam orang tersebut adalah tiga Aparat Sipil Negara atau ASN dan tiga lainnya swasta. "Kami amankan terpisah, berikut dengan dokumen dan barang bukti lainnya," ucap Benny saat konferensi Pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu 4 Maret 2020.
Benny mengatakan setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pemeriksaan pada enam orang terperiksa tersebut, empat orang diantaranya sudah dipulangkan malam itu juga. Empat orang tersebut, ialah tiga swasta dan satu ASN.
Lalu untuk dua ASN lainnya masih terus diperiksa lebih lanjut, diantaranya Sekretaris DPKPP, Iryanto. Benny menyebut barang bukti yang disita adalah sejumlah dokumen dan uang tunai senilai Rp 120 juta di dalam amplop coklat kekuningan. "Hingga hari ini penyidik masih melakukan pemeriksaan estafet dan terpisah," kata Benny.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan secara estafet tersebut, Benny mengatakan untuk terus menginvestigasi keterkaitan para terperiksa dan peranannya masing-masing. Sehingga untuk sampai saat ini kedua ASN tersebut, masih berstatus terperiksa. Sebab, menurut Benny setelah OTT hingga saat ini belum 1x24 jam.
Jadi pihaknya pun belum bisa menyebut kenaikan statusnya, entah tersangka atau lainnya. Adapun selama menjalani pemeriksaan kedua ASN tersebut, didampingi oleh kuasa hukum masing-masing. "Iya ada bantuan hukum dari Pemda, juga pengacara pribadi nya mereka," kata Benny.
Informasi yang diterima Tempo, terjaringnya para ASN di DPKPP Kabupaten Bogor itu, menyangkut perijinan pembangunan hotel atau apartemen dan rumah sakit. Namun ketika dikonfirmasikan hal tersebut, Benny tetap enggan membeberkannya dan menyebut pasca OTT masih terus melakukan investigasi terhadap para terperiksa.
Ia mengatakan operasi yang dilakukan jajarannya, hasil dari investigasi dan pengembangan laporan dari masyarakat. Untuk status atau fakta hukum, Benny menunggu rampungnya pemeriksaan. "Jadi kita tunggu hasil akhirnya, ada tidak perbuatan melawan hukum atau korupsi," kata dia.
Sumber : tempo.co