SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah berencana memotong jalur penyaluran dana pendidikan atau bantuan operasional sekolah (BOS) ke daerah.
"Jalur penyaluran BOS yang semula dari pemerintah pusat melalui rekening umum daerah, sekarang langsung ke sekolah," ujar Deputi Koordinasi Bidang Pendidikan dan Agama, Kemenko PMK, Agus Sartono, seusai rapat antarmenteri yang digelar di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Maret 2020.
Dilansir dari tempo.co, Agus mengatakan dengan langkah seperti ini, diharapkan tiap sekolah memiliki fleksibilitas yang lebih tinggi untuk menggunakan dana itu. Hal ini sejalan dengan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, yakni merdeka belajar.
Selain itu, untuk peruntukan dana BOS, Kemendikbud memberikan keleluasaan maksimal 50 persen dana untuk pembayaran guru honorer. Namun Agus mengatakan hal ini harus dipastikan supaya tidak menimbulkan moral hazard. "Supaya tidak terjadi gelombang guru honorer baru yaitu guru honorer yang sudah punya NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)," kata Agus.
Menteri Keuangan Sri Mulyani yang juga hadir di rapat tersebut mengatakan anggaran pendidikan mencapai 20 persen dari APBN, atau setara Rp 550 triliun. Selama ini, penyalurannya dilakukan lewat beberapa saluran, mulai lewat Kemendikbud, Kementerian Agama, hingga Kementerian Riset dan Teknologi.
"Ada yang disalurkan yg kemarin diumumkan untuk BOS sekolah kita anak-anak untuk sekolah SD, SMP, SMA, SMK dan sekolah khusus kata Sri Mulyani. Dana pendidikan diserahkan langsung dari Kemenkeu Dirjen Perbendaharan ke sekolah.
Sumber : tempo.co