SUKABUMIUPDATE.com - Staf Khusus Menteri Perhubungan, Adita Irawati, merespon wacana pembatasan sepeda motor di jalan nasional dan larangan untuk digunakan sebagai angkutan umum seperti ojek. Dilansir dari tempo.co, menurut dia, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih melihat kondisi dari angkutan massal yang saat ini ada di tanah air.
"Selama angkutan massal belum benar-benar mapan dan memenuhi kebutuhan seluruh lapisan masyarakat, maka kendaraan roda dua masih akan diberi ruang," kata Adita saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 1 Maret 2020.
Wacana ini sebelumnya menjadi sorotan setelah diusulkan oleh Wakil Ketua Komisi Perhubungan DPR Nurhayati Monoarfa. Ia menyebut sepeda motor tidak bisa digunakan sebagai angkutan umum termasuk ojek online, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Selain dilarang oleh UU LLAJ, Nurhayati menyebut sepeda motor dengan CC yang kecil bukanlah kendaraan jarak jauh dan angkutan umum. Namun, hanya untuk jarak dekat dan kendaraan penggunaan pribadi. “Bukan berarti moge (motor gede) boleh, motor kecil gak boleh, salah beritanya selama ini,” kata Nurhayati.
Tapi, sekelompok pengemudi ojek online menganggap Nurhayati tidak pro rakyat dan melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jumat kemarin, 28 Februari 2020.
Meski memberi ruang bagi sepeda motor untuk jadi angkutan umum, Kemenhub tetap memberikan sejumlah catatan. Salah satunya yaitu semua persyaratan keamanan harus dipenuhi seperti helm, jaket, dan yang lainnya.
Ketentuan keamanan ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur soal ojek online.
Beleid ini merupakan diskresi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Sebab, UU LLAJ saat ini tidak memasukkan sepeda motor sebagai alat transportasi yang bisa digunakan sebagai angkutan umum.
Namun demikian, kata Adita, Kemenhub terus melakukan kajian terkait pembatasan sepeda motor dan larangan penggunaannya sebagai angkutan ini. "Termasuk meminta masukan stakeholders," ujarnya.
Sumber : tempo.co