SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengajak seluruh masyarakat mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak Penghasilan pribadi tahun 2019 melalui e-filling. Dikutip dari tempo.co, dia mengatakan sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan pribadi tahun 2019 melalui e-filling.
Menurut dia, pelaporan SPT semakin mudah, bisa kapan dan di mana saja, asal jangan lewat 31 Maret 2020. "Ayo lapor pajak. Lebih awal, lebih nyaman. Pajak kita untuk Indonesia Maju,” kata Jokowi dalam keterangan tertulis di situs Sekretariat Kabinet, Sabtu, 29 Februari 2020.
Adapun keuntungan menggunakan Online Pajak untuk lapor SPT Tahunan Pribadi, yaitu OnlinePajak adalah mitra resmi DJP. Maka dari itu semua produk OnlinePajak, termasuk e-Filing, dianggap sah.
Cukup sekali mendaftar, Anda bisa menggunakan seluruh fitur tanpa membayar. Juga dilengkapi fitur impor data. e-filing OnlinePajak dapat mengunduh file CSV baik dari OnlinePajak atau dari software e-SPT.
Jika sudah terdaftar bisa melaporkan pajak di mana saja dan kapan saja cukup dengan satu klik. Data BPE/NTTE disimpan dalam basis data online (cloud) yang aman. Seluruh dokumen bukti lapor pajak yakni BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) atau NTTE (Nomor Tanda Terima Elektronik) tersimpan di cloud OnlinePajak untuk waktu yang lama.
Aman dan rahasia, karena online pajak mengantongi ISO/IEC 27001 yang merupakan sertifikasi sistem manajemen keamanan informasi. Dukungan tim bantuan online. Jika memiliki masalah saat melakukan e-filing, tim OnlinePajak siap membantu.
Sumber: Tempo.co