SUKABUMIUPDATE.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah untuk menyediakan wadah yang akan menampung laporan dari konsumen yang merasa dirugikan ketika kebijakan blokir ponsel BM (black market) berbasis IMEI diterapkan pada 18 April mendatang.
"Kalau ada masalah, ke mana dan kepada siapa konsumen melakukan pengaduan? Jadi, kanal-kanal untuk pengaduan ini sangat penting untuk masyarakat," kata Anggota Pengurus Harian YLKI Sularsih di Jakarta, Kamis (27/2/2020).
Dilansir dari suara.com, Sularsih mengatakan perlindungan konsumen perlu diutamakan, mengingat sebagian besar masyarakat Indonesia belum paham betul soal aturan baru ini.
"Perlindungan konsumen sangat penting karena potret konsumen soal IMEI sendiri masih awam. Perlu ada suatu informasi yang masif dan edukatif terkait adanya pengendalian IMEI ini. Pendapatan negara (dari pajak ponsel legal) adalah bonus. Yang terpenting, konsumen terlindungi," tegas dia.
Ia menekankan bahwa konsumen harus diberikan pemahaman soal mekanisme apa yang akan dipilih oleh pemerintah dalam implementasi blokir ponsel BM berbasis IMEI.
Selain itu mekanisme yang digunakan kelak juga haru benar-benar mengutamakan masyarakat atau konsumen di Indonesia.
"Dari sisi konsumen, ini mimpi kita untuk mendapatkan produk yang legal saat membeli ponsel," imbuh dia.
Sebelumnya pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan akan menggelar pertemuan dengan operator seluler untuk menentukan mekanisme yang akan digunakan dalam melakukan blokir ponsel BM berbasis IMEI.
Mekanisme yang tersedia saat ini adalah blacklist dan whitelist. Keduanya juga telah diuji coba secara terpisah melibatkan operator XL Axiata dan Telkomsel pada pertengahan Februari ini.
Sumber : suara.com